Menu

Mode Gelap
Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas Cold Storage dan D’Ozone, Senjata Baru Lumajang Jaga Mutu dan Harga Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar Pasokan Berkurang, Harga Daging Ayam Potong di Probolinggo Tembus Rp40 Ribu/Kg Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara

Hukum & Kriminal · 1 Des 2023 11:14 WIB

Bejatnya Pria di Sumberasih, Cabuli Anak Tiri Selama 5 Tahun


					BEJAT: NS (34), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, ditangkap polisi pasca mencabuli anak tirinya sendiri. (foto : Humas Polres Probolinggo Kota) Perbesar

BEJAT: NS (34), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, ditangkap polisi pasca mencabuli anak tirinya sendiri. (foto : Humas Polres Probolinggo Kota)

Probolinggo,- Perilaku NS (34), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, sungguh diluar nalar. Ia tega mencabuli anak tirinya selama kurang lebih 5 tahun.

Atas perbuatannya, NS pun ditangkap aparat Polres Probolinggo Kota dan dijebloskan ke dalam sel tahanan. NS ditangkap setelah korban tak tahan lalu melapor ke polisi.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto via Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, pelaku dilaporkan sendiri oleh korbannya, Z (13). Korban mengaku sudah tidak kuat menjadi budak seks pelaku sehingga akhirnya melapor.

“Jadi pelaku yang merupakan ayah tiri korban telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 20 kali, dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2023,” ujar Zainullah.

Zainullah mengungkapkan, rangkaian pencabulan yang dilakukan oleh pelaku ini puncaknya terjadi pada tahun 2021. Sekitar pukul 01.00 WIB, saat korban sedang tidur, pelaku masuk dan menyuruh korban meminum air putih yang dibawanya.

Tak lama setelah meminum air pemberian pelaku, korban tertidur pulas. Saat itulah, pelaku dengan bebasnya mencabuli korban. Agar perbuatan asusilanya tidak diketahui, pelaku lantas mengancam korban.

Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban yang tidak tahan terhadap pelaku lalu melaporkan pencabulan itu ke pamannya. Bersama pamannya, korban melapor ke Polres Probolinggo Kota, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku, Rabu (29/11/23) pagi.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga membawa barang bukti berupa pakaian milik korban. Aas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 81 dan pasal 82 UU RI tentang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara,” imbuh Zainullah. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal