Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Pemerintahan · 28 Nov 2023 14:45 WIB

UMK Kota Probolinggo Diusulkan Naik 4,85 Persen, jadi Rp2,7 Juta


					Ilustrasi UMK Kota Probolinggo. Perbesar

Ilustrasi UMK Kota Probolinggo.

Probolinggo,- Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) Kota Probolinggo. Nominal yang diusulkan, naik 4,85 persen atau Rp124.844 ribu.

Usulan kenaikan UMK Kota Probolinggo tersebut disampaikan oleh Kepala Disperinaker Kota Probolinggo, Budianto Wirawan.

Ia mengatakan, usulan tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Probolinggo tentang perhitungan UMK tahun 2024 yang dilakukan Selasa (21/11/23) lalu.

“Untuk formula perhitungan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomer 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomer 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Alhamdulillah dalam rapat tersebut disepakati besaran kenaikan UMK Kota Probolinggo tahun 2024,” ujar Budianto, Selasa (28/11/23).

Besaran kenaikan yang disepakati dalam Rapat Dewan Pengupahan tersebut yakni 4,85 persen atau naik Rp124.844 ribu. Sehingga dari UMK tahun 2023 sebesar Rp2.576.240, kini menjadi Rp2.701.086 untuk UMK tahun 2024.

Hasil rapat tentang kenaikan UMK Kota Probolinggo, menurut Budianto, juga telah disetujui oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Usulan kenaikan UMK Kota Probolinggo ini berdasarkan indikator yang diperhitungkan.

Diantaranya inflasi rata-rata konsumsi masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta indeks atau nilai alfa antara 0,10, hingga 0,30. Untuk indeks alfa, Dewan Pengupahan memilih yang tertinggi yakni 0,30.

“Alhamdulillah setelah usulan kenaikan UMK tersebut disetujui, kemudian kita serahkan ke Wali Kota Probolinggo, Rabu kemarin untuk selanjutnya diajukan ke Gubernur Jawa Timur sebagai usulan,” ujar dia.

Mantan Asisten Administrasi Umum Pemkot Probolinggo ini berharap, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bisa menetapkan UMK Kota Probolinggo sesuai usulan angka yang disepakati Dewan Pengupahan.H

“arapannya UMK yang ditetapkan Pemprov Jatim sesuai usulan yang telah diserahkan dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli pekerja, dan juga mendukung investasi di Kota Probolinggo,” imbuh dia. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 190 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Trending di Pemerintahan