Menu

Mode Gelap
Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur

Hukum & Kriminal · 22 Nov 2023 08:05 WIB

Gelapkan Uang Nasabah, Karyawan Bank Diringkus Polisi


					DIRINGKUS: Karyawan BPR, A-S-S (36), dibekuk petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota akibat gelapkan uang nasabah. (foto: Humas Polres Probolinggo Kota). Perbesar

DIRINGKUS: Karyawan BPR, A-S-S (36), dibekuk petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota akibat gelapkan uang nasabah. (foto: Humas Polres Probolinggo Kota).

Probolinggo,- Pria dengan inisial ASS (36), dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) asal Desa Klenang Lor, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo itu diciduk polisi usai menggelapkan uang asuransi nasabah selama 4 bulan.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat tidak masuk kerja dan melarikan diri hingga tak diketahui keberadaannya sehingga menjadi buron kepolisian.

Kasus ini bermula saat pelaku menerima pembayaran asuransi dari beberapa nasabah di BPR tempatnya bekerja. Penggelapan uang asuransi ini dilakukan oleh pelaku sejak November 2022 hingga Februari 2023.

“Pelaku ini di BPR beroposisi sebagai berposisi sebagai Account Officer (AO), yang tugasnya melayani nasabah dalam pengajuan pinjaman maupun penarikan pembayaran asuransi atas pinjaman, pembayaran bunga, serta pelunasan, dan pengurangan pokok pinjaman. Dari posisinya itu pelaku melakukan penggelapan,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah.

Kemudian, uang yang diterima pelaku dari nasabah tidak disetorkan ke kasir BPR. Bahkan, setelah bulan Februari 2023, pelaku telah mengantongi uang asuransi nasabah sebesar total Rp410 juta tidak lagi masuk bekerja serta tidak lagi diketahui keberadaannya.

“Akibat perbuatan pelaku, BPR kemudian bertanggung jawab dan mengganti uang yang dibawa kabur pelaku. Setelah diketahui bahwa pelaku membawa kabur uang tersebut, BPR kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota,” ujarnya.

Dari laporan itulah, petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menangkap pelaku, Sabtu (18/11/23), sekitar pukul 21.00 WIB di rumah kontrakannya di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Usai ditangkap, petugas kepolisian kemudian membawa pelaku ke Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya melakukan penggelapan dalam jabatan, pelaku kita kenakan pasal 374 KUHP Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Zainullah. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal