Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 22 Nov 2023 08:05 WIB

Gelapkan Uang Nasabah, Karyawan Bank Diringkus Polisi


					DIRINGKUS: Karyawan BPR, A-S-S (36), dibekuk petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota akibat gelapkan uang nasabah. (foto: Humas Polres Probolinggo Kota). Perbesar

DIRINGKUS: Karyawan BPR, A-S-S (36), dibekuk petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota akibat gelapkan uang nasabah. (foto: Humas Polres Probolinggo Kota).

Probolinggo,- Pria dengan inisial ASS (36), dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) asal Desa Klenang Lor, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo itu diciduk polisi usai menggelapkan uang asuransi nasabah selama 4 bulan.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat tidak masuk kerja dan melarikan diri hingga tak diketahui keberadaannya sehingga menjadi buron kepolisian.

Kasus ini bermula saat pelaku menerima pembayaran asuransi dari beberapa nasabah di BPR tempatnya bekerja. Penggelapan uang asuransi ini dilakukan oleh pelaku sejak November 2022 hingga Februari 2023.

“Pelaku ini di BPR beroposisi sebagai berposisi sebagai Account Officer (AO), yang tugasnya melayani nasabah dalam pengajuan pinjaman maupun penarikan pembayaran asuransi atas pinjaman, pembayaran bunga, serta pelunasan, dan pengurangan pokok pinjaman. Dari posisinya itu pelaku melakukan penggelapan,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah.

Kemudian, uang yang diterima pelaku dari nasabah tidak disetorkan ke kasir BPR. Bahkan, setelah bulan Februari 2023, pelaku telah mengantongi uang asuransi nasabah sebesar total Rp410 juta tidak lagi masuk bekerja serta tidak lagi diketahui keberadaannya.

“Akibat perbuatan pelaku, BPR kemudian bertanggung jawab dan mengganti uang yang dibawa kabur pelaku. Setelah diketahui bahwa pelaku membawa kabur uang tersebut, BPR kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota,” ujarnya.

Dari laporan itulah, petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menangkap pelaku, Sabtu (18/11/23), sekitar pukul 21.00 WIB di rumah kontrakannya di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Usai ditangkap, petugas kepolisian kemudian membawa pelaku ke Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya melakukan penggelapan dalam jabatan, pelaku kita kenakan pasal 374 KUHP Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Zainullah. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal