Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Hukum & Kriminal · 22 Nov 2023 21:42 WIB

Bejatnya Pensiunan Guru di Kota Probolinggo, Cabuli Bocah Perempuan dengan Iming-iming WIFI Gratis


					BEJAT: Kakek tersangka pencabulan anak dibawah umur dibekuk petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota. (foto: Humas Polres Probolinggo Kota). Perbesar

BEJAT: Kakek tersangka pencabulan anak dibawah umur dibekuk petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota. (foto: Humas Polres Probolinggo Kota).

Probolinggo,- Kakek berinisial S (71) dibekuk petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia diringkus aparat penegak hukum usai mencabuli SR (12), yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.

Modus yang dilakukan S, yang merupakan pensiunan guru, untuk mencabuli korban cukup cerdik. Ia merayu korban agar mau bermain di rumahnya dengan fasilitas wifi gratis sebelum akhirnya digagahi.

Aksi bejat S bermula saat korban yang hendak pulang usai membeli paket data bertemu dengan S. Selanjutnya, S mengajaknya SR ke rumahnya dengan iming-iming fasilitas wifi gratis.

“Setelah korban terbujuk dan masuk kerumah pelaku, korban kemudian diajak masuk kedalam kamar. Lalu pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah.

Puas menggagahi korban, pelaku menyuruh korban agar keluar kamar dan pulang ke rumahnya. Setibanya di rumahnya, korban yang trauma lantas menceritakan aksi bejat pelaku kepada orang tuanya.

Geram dengan kelakuan pelaku, orang tua korban akhirnya melapor ke Polres Probolinggo Kota. Berdasarkan hasil visum dan gelar perkara, petugas lalu menangkap pelaku lalu membawa pakaian milik korban dan milik pelaku sebagai barang bukti.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1, Junto pasal 76E UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU RI nomer 17 tahun 2016,” bebernya.

UU itu, imbuh Zainullah, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang – undang nomer 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang – undang nomer 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi undang – undang.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Zainullah. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal