Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 22 Nov 2023 21:42 WIB

Bejatnya Pensiunan Guru di Kota Probolinggo, Cabuli Bocah Perempuan dengan Iming-iming WIFI Gratis


					BEJAT: Kakek tersangka pencabulan anak dibawah umur dibekuk petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota. (foto: Humas Polres Probolinggo Kota). Perbesar

BEJAT: Kakek tersangka pencabulan anak dibawah umur dibekuk petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota. (foto: Humas Polres Probolinggo Kota).

Probolinggo,- Kakek berinisial S (71) dibekuk petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia diringkus aparat penegak hukum usai mencabuli SR (12), yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.

Modus yang dilakukan S, yang merupakan pensiunan guru, untuk mencabuli korban cukup cerdik. Ia merayu korban agar mau bermain di rumahnya dengan fasilitas wifi gratis sebelum akhirnya digagahi.

Aksi bejat S bermula saat korban yang hendak pulang usai membeli paket data bertemu dengan S. Selanjutnya, S mengajaknya SR ke rumahnya dengan iming-iming fasilitas wifi gratis.

“Setelah korban terbujuk dan masuk kerumah pelaku, korban kemudian diajak masuk kedalam kamar. Lalu pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah.

Puas menggagahi korban, pelaku menyuruh korban agar keluar kamar dan pulang ke rumahnya. Setibanya di rumahnya, korban yang trauma lantas menceritakan aksi bejat pelaku kepada orang tuanya.

Geram dengan kelakuan pelaku, orang tua korban akhirnya melapor ke Polres Probolinggo Kota. Berdasarkan hasil visum dan gelar perkara, petugas lalu menangkap pelaku lalu membawa pakaian milik korban dan milik pelaku sebagai barang bukti.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1, Junto pasal 76E UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU RI nomer 17 tahun 2016,” bebernya.

UU itu, imbuh Zainullah, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang – undang nomer 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang – undang nomer 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi undang – undang.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Zainullah. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal