Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 22 Nov 2023 19:54 WIB

Akhirnya, Polisi Tetapkan Sopir Minibus Tersangka Laka KA di Lumajang


					SOPIR MINIBUS TERSANGKA: Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang (tengah) saat menunjukkan hasil penyelidikan di TKP. (foto: Asmadi) Perbesar

SOPIR MINIBUS TERSANGKA: Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang (tengah) saat menunjukkan hasil penyelidikan di TKP. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Polres Lumajang akhirnya menetapkan tersangka dalam insiden kecelakaan KA Probowangi Vs Isuzu Elf, yang terjadi Minggu (19/11/23). Sopir Elf, Bayu Trinanto, menjadi tersangka tunggal dalam kecelakaan yang menewaskan 11 orang itu.

“Dari hasil olah TKP, temuan Tim Bidlabfor dan Tim TAA Dirlantas Polda Jatim, serta keterangan dari sopir, maka saudara Bayu Trinanto, sebagai sopir kendaraan minibus Elf kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Lumajang, Boy Jeckson Situmorang saat menggelar rilis kasus, Rabu (22/11/23).

Menurut Jeckson, sopir bus melanggar pasal 359 karena kesalahannya sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia. “Juga pasal 360 yang mengakibatkan luka berat,” ujarnya.

Menurut Kapolres, awalnya mobil Elf yang dikemudikan oleh Bayu Trinanto melaju dari arah selatan ke utara. Sedangkan KA Probowangi relasi Banyuwangi-Surabaya datang dari arah timur ke barat.

“Sempat ada orang yang meneriakkan, ada sepor ada sepor mau melintas (ada Kereta Api-Kereta Api mau melintas). Namun pengemudi minibus tidak menghiraukan dan tetap melaju ke arah jalur KA Probowangi,” beber Kapolres.

Selain itu, papar Jackson, masinis KA Probowangi juga telah menghidupkan klakson untuk memberi peringatan kepada sopir minibus agar menghentikan laju kendaraan, namun upaya itu gagal.

“Bahkan, masinis juga memberi peringatan dengan menyorotkan lampu kabut, mulai dari jarak 1 kilometer hingga 500 meter sesaat sebelum benturan. Namun sopir Elf tidak menghiraukan,” jelasnya.

Saat olah TKP, disampaikan Jeckson, pihaknya juga melihat rambu-rambu lalulintas, yang jika tersorot oleh lampu kendaraan pasti akan memantulkan cahaya yang menonjol.

“Untuk kerangka kendaraan sudah ada di Polsek Klakah. Kemudian lokomotif dengan nomor CC 2017714 milik KA Probowangi berada di Stasiun Gubang Surabaya,” pungkas Jeckson.

Diberitakan sebelumnya, minibus jenis Izusu Elf dengan nopol N 7646 T, tertabrak KA Probowangi saat menyeberangi rel di Dusun Prayuana, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Minggu (19/11/23) malam.

Sopir yang melajukan kendaraan dari selatan ke utara, diduga tidak menyadari jika ada KA Probowangi, melaju dari arah timur ke barat. Tabrakan pun tidak terhindarkan, bahkan penumpang Elf terlempar keluar kendaraan. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal