Menu

Mode Gelap
Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan

Olahraga · 13 Nov 2023 17:48 WIB

Dukung Palestina, MUI Kota Probolinggo Larang Warga Beli Produk Israel


					Ilustrasi produk Israel yang diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Perbesar

Ilustrasi produk Israel yang diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Probolinggo,- Serangan zionis Israel ke Gaza, Palestina memicu kecaman dari berbagai dunia tak terkecuali dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Kota Probolinggo, KH Nizar Irsyad mengimbau warga untuk tidak membeli produk yang pro zionis Israel.

Transaksi pembelian produk zionis Israel atau pro zionis Israel dihukumi haram Aridhi. Fatwa ini dikeluarkan atas kesepakatan ulama dan berlangsung hanya beberapa waktu saja.

“Jadi pemahaman saya, untuk transaksi pembelian produk Israel atau pro Israel saja yang dihukumi Haram Aridhi, atau haram yang berlaku hingga ada gencatan senjata, atau kedua pihak sudah tidak berperang lagi bahkan sampai Palestina sudah merdeka,” ujar Kiai Nizar, Senin (13/11/23).

Ia mengungkapkan, dihukuminya produk Israel atau pro Israel dengan Haram Aridhi ini digunakan untuk mendukung militer Israel membeli persenjataan yang senjata tersebut digunakan membunuh warga Palestina.

Namun demikian bagi masyarakat yang sudah membeli produk tersebut, atau terlanjur membeli tetap digunakan, dan jangan dibuang. Sementara untuk produk yang dikonsumsi dan tidak ada produk gantinya seperti obat-obatan, tetap diperbolehkan.

“Jadi terkait fatwa ini butuh kesadaran masyarakat, selain itu masyarakat boleh tidak menjalankan fatwa MUI ini, dan untuk mendukung kemerdekaan Palestina bisa berdoa, atau berdonasi melalui badan amal,” imbuh Kiai Nizar.

Terkait fatwa MUI ini, sejumlah toko waralaba di Kota Probolinggo, masih tetap menjual produk tersebut. Pihak toko masih menunggu surat resmi penarikan produk yang telah diharamkan.

“Ada banyak produk buatan perusahaan yang pro Israel yang dijual. Kami siap menarik produk tersebut, namun kami juga masih menunggu surat resminya,” ujar kepala toko waralaba di Jl. Cokroaminoto, Kota Probolinggo, Solehuddin. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 85 kali

Baca Lainnya

Bupati Cup Lumajang Jadi Ajang Lahirkan Bibit Atlet Voli Nasional

30 Juli 2025 - 12:15 WIB

Tajemtra 2025 Segera Digelar, Targetkan 17 Ribu Peserta dengan Hadiah Rp100 Juta

16 Juli 2025 - 20:16 WIB

Kontingen Jember Gagal Total di Porprov Jatim 2025, Terbenam di Peringkat 20

10 Juli 2025 - 20:52 WIB

Hanya Bertengger di Posisi 30 Porprov Jatim 2025, KONI Kota Probolinggo Segera Evaluasi Tim

8 Juli 2025 - 16:39 WIB

Kontingen Lumajang Ikut 17 Cabang dan 307 Peserta di Porseni Madrasah Jatim 2025

6 Juli 2025 - 16:57 WIB

Panahan Lumajang Sabet Medali Emas di Porprov Jatim

5 Juli 2025 - 12:25 WIB

Pecahkan Rekor Dua Nomor Sekaligus, Atlet Aquatik Kota Probolinggo Persembahkan 2 Medali Emas

3 Juli 2025 - 22:17 WIB

KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON

2 Juli 2025 - 18:45 WIB

Giliran Berkuda dan Tenis Meja Sumbang Medali untuk Kontingen Kota Probolinggo

1 Juli 2025 - 13:21 WIB

Trending di Olahraga