Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Olahraga · 13 Nov 2023 17:48 WIB

Dukung Palestina, MUI Kota Probolinggo Larang Warga Beli Produk Israel


					Ilustrasi produk Israel yang diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Perbesar

Ilustrasi produk Israel yang diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Probolinggo,- Serangan zionis Israel ke Gaza, Palestina memicu kecaman dari berbagai dunia tak terkecuali dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Kota Probolinggo, KH Nizar Irsyad mengimbau warga untuk tidak membeli produk yang pro zionis Israel.

Transaksi pembelian produk zionis Israel atau pro zionis Israel dihukumi haram Aridhi. Fatwa ini dikeluarkan atas kesepakatan ulama dan berlangsung hanya beberapa waktu saja.

“Jadi pemahaman saya, untuk transaksi pembelian produk Israel atau pro Israel saja yang dihukumi Haram Aridhi, atau haram yang berlaku hingga ada gencatan senjata, atau kedua pihak sudah tidak berperang lagi bahkan sampai Palestina sudah merdeka,” ujar Kiai Nizar, Senin (13/11/23).

Ia mengungkapkan, dihukuminya produk Israel atau pro Israel dengan Haram Aridhi ini digunakan untuk mendukung militer Israel membeli persenjataan yang senjata tersebut digunakan membunuh warga Palestina.

Namun demikian bagi masyarakat yang sudah membeli produk tersebut, atau terlanjur membeli tetap digunakan, dan jangan dibuang. Sementara untuk produk yang dikonsumsi dan tidak ada produk gantinya seperti obat-obatan, tetap diperbolehkan.

“Jadi terkait fatwa ini butuh kesadaran masyarakat, selain itu masyarakat boleh tidak menjalankan fatwa MUI ini, dan untuk mendukung kemerdekaan Palestina bisa berdoa, atau berdonasi melalui badan amal,” imbuh Kiai Nizar.

Terkait fatwa MUI ini, sejumlah toko waralaba di Kota Probolinggo, masih tetap menjual produk tersebut. Pihak toko masih menunggu surat resmi penarikan produk yang telah diharamkan.

“Ada banyak produk buatan perusahaan yang pro Israel yang dijual. Kami siap menarik produk tersebut, namun kami juga masih menunggu surat resminya,” ujar kepala toko waralaba di Jl. Cokroaminoto, Kota Probolinggo, Solehuddin. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 67 kali

Baca Lainnya

Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025

1 Mei 2025 - 18:14 WIB

Tatap Porprov Jatim ke-IX, KONI Kota Probolinggo Pasang Target Borong 40 Medali Emas

26 April 2025 - 17:18 WIB

Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas

18 April 2025 - 14:47 WIB

Cari Tantangan Baru, Pevoli Mega Hangestri Resmi Tinggalkan Red Sparks

15 April 2025 - 20:02 WIB

Usai Borong 18 Medali di Kejurprov, FPTI Kota Probolinggo Targetkan 3 Emas di Porprov Jatim

14 April 2025 - 17:13 WIB

Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor

11 April 2025 - 19:24 WIB

Pocari Sweat Run 2025 Bakal Digelar di Sirkuit Mandalika Lombok, Menpora Dito Berikan Apresiasi

12 Maret 2025 - 11:07 WIB

Hempaskan Perlawanan Sugeng Nufindarko, Zulfikar Imawan Nakhodai KONI Kota Probolinggo

27 Februari 2025 - 21:37 WIB

Satria Pandita Jadi Juara Umum Kejuaraan Bupati Lumajang Archery Tournament 2025

23 Februari 2025 - 21:38 WIB

Trending di Olahraga