Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Hukum & Kriminal · 10 Nov 2023 18:39 WIB

Asal-usul Pisau dan Kronologi Pembunuhan Wanita di Pasuruan, Polisi Ungkap Fakta Begini


					UNGKAP KASUS: Polres Pasuruan menangkap tersangka pembunuhan di Desa Randupitu, Kec. Gempol. (foto: Moh. Rois). Perbesar

UNGKAP KASUS: Polres Pasuruan menangkap tersangka pembunuhan di Desa Randupitu, Kec. Gempol. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Heru Purnomo (34) ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan seorang wanita bernama Endang Sukowati (47).

Kasus pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban, Desa Randupitu,RT 02 RW04, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Selasa (8/11/2023) petang.

Pria asal Desa Randupitu RT 03 RW 02, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan itu, menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pisau dapur.

“Pisau dapur itu dibawa oleh pelaku dari rumahnya,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan, Jumat (10/11/2023) pagi.

Dijelaskan Bayu, pelaku melakukan penusukan kepada korban tiga kali. Pertama di area ruangan tengah rumah korban, kemudian korban lari ke kamar mandi, lalu ditusuk lagi oleh pelaku.

Saat melakukan penusukan, ada perlwanan dari korban sehingga pelaku juga mengalami luka sayat di bagian tangan kanan.

“Kejadian sekitar antara pukul 09.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB. Setelah menusuk, berdasarkan keterangan dari pelaku korban sempat ditenggelamkan ke dalam bak mandi,” jelas Bayu.

Bayu menambahkan, setelah melakukan pembunuhan, pelaku kemudian mengambil barang barang milik korban. Diantaranya empat buah cincin emas dan tiga buah handphone (HP) milik korban.

“Barang barang tersebut tidak dijual. Barang barang itu kami temukan di pelaku,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, Heru dijerat  pasal yang disangkakan adalah Pasal 340 dan/atau Pasal 338 dan/atau 365 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan berencana. Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

“Karena pelaku mempersiapkan diri, membawa alat yaitu pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan terhadap korban dan pelaku secara sadar melakukan penusukan serta ada jeda waktu mempersiapkan kejahatan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Heru Purnomo ditangkap di sebuah pabrik di PT. KCS 1 termasuk Dusun Gesing, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kamis (9/11/2023) pagi.

Penangkapan dilakukan berdasarkan rekaman CCTV tetangga korban yang menunjukkan sepeda motor pelaku singgah di rumah korban saat peristiwa pembunuhan.

Motif dari pembunuhan ini adalah sakit hati, terduga pelaku tersinggung dengan perkataan korban perihal hutang piutang hingga pelaku tega membunuh korban. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal