Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Pemerintahan · 9 Nov 2023 15:58 WIB

UMP Jatim Segera Ditetapkan, UMK Tunggu UMP


					INGIN SEJAHTERA: Aksi buruh dari K-Sarbumusi NU menuntut kenaikan upah, beberapa waktu lalu. (foto: dok) Perbesar

INGIN SEJAHTERA: Aksi buruh dari K-Sarbumusi NU menuntut kenaikan upah, beberapa waktu lalu. (foto: dok)

Probolinggo,- Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada 21 November 2023. Namun, untuk kenaikan UMK kota/ kabupaten, masih menunggu penetapan UMP provinsi.

UMP sendiri merupakan upah minimum yang berlaku di seluruh kota atau kabupaten di suatu daerah tertentu, yang besarannya tergantung dari kemampuan dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Untuk UMP Provinsi Jawa Timur pada tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2.040.244.

Terkait rencana kenaikan UMK Kota Probolinggo, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budi Wirawan mengatakan, untuk perubahan UMK baik kota/ kabupaten masih menunggu penetapan UMP terlebih dahulu.

Hal ini karena persentase kenaikan UMK tidak boleh lebih tinggi daripada UMP.

“Sesuai aturan, kenaikan persentase UMK kota/ kabupaten tidak boleh melebihi persentase kenaikan UMP. Namun demikian, biasanya di akhir bulan November ini akan ada surat dari Pemprov Jawa Timur terkait rapat pembahasan UMK,” ujar Budi, Kamis (9/11/23).

Senada Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Probolinggo, Donal Vinalio Boy mengatakan, saat ini belum ada pembahasan terkait rencana kenaikan UMK kota/ kabupaten.

Biasanya, imbuh dia, pembahasan UMK di masing-masing kota dan kabupaten menunggu rumusan dari Pemerintah Provinsi Jatim.

“Jadi untuk rencana kenaikan UMK Kota/ Kabupaten kami menunggu rumusan dari provinsi, baru kemudian kami bahas menjadi usulan kenaikan UMK Jawa Timur 2024,” ujarnya.

Sekedar informasi, UMK Kota Probolinggo tahun 2023 berada di angka Rp2.576.240,63, naik sekitar 200 ribu, dibandingkan tahun 2022 yang hanya  sebesar Rp2.376.240.63. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Selokambang Kritis: Potensi Besar, Pengelolaan Masih Minim

17 Juni 2025 - 14:14 WIB

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Trending di Pemerintahan