Menu

Mode Gelap
Sebulan Jelang Idul Adha, Harga Sapi Mulai Meroket Honda HRV Sasak Beat di Jember, Satu Penumpang Luka Parah Kisah Haru Siti Aminah, Balita 3 Tahun di Lumajang, Berjuang Melawan Penyakit Berat Bupati Lumajang Tegaskan Lindungi Hak Buruh dan Siap Beri Sanksi Tegas untuk Perusahaan Nakal Amphitheater Ranu Pani Miliaran Rupiah Tak Bermanfaat bagi Lumajang Babul Arifandhie Pimpin PWI Probolinggo Raya, Usung Visi Jos Mantab!

Hukum & Kriminal · 7 Nov 2023 12:36 WIB

Terdakwa Sirop Obat Batuk Divonis 2 Tahun, Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Kecewa


					Paman balita yang diduga korban gagal ginjal akut asal Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Muhammad Ashari. (foto: Moh. Rois) Perbesar

Paman balita yang diduga korban gagal ginjal akut asal Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Muhammad Ashari. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada 4 terdakwa kasus sirop obat batuk yang berbuntut pada gagal ginjal akut. Putusan ini dianggap terlalu ringan oleh keluarga korban.

Paman balita yang diduga korban gagal ginjal akut asal Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Muhammad Ashari, menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan tersebut.

Ashari masih ingat saat keponakannya Muhammad Ali Subadar Hidayatullah, putra dari pasangan suami istri (pasutri) Muhammad Sufian Sauri dan Amala menderita hebat dan meninggal dengan gejala gagal ginjal akut misterius.

“Kami selaku keluarga merasa kecewa karena vonis yang dijatuhkan terlalu ringan,” ungkap Ashari, pada Selasa (7/11/23).

Menurut Ashari, majelis hakim seharusnya menjatuhkan vonis yang lebih berat kepada terdakwa, mengingat kasus ini telah merenggut banyak nyawa anak dan balita.

Selain itu, kepergian sang balita juga berdampak pada orang tua, yang kini tinggal di tempat sewa karena trauma yang masih membayangi mereka.

“Adik saya dan istrinya sekarang tinggal di tempat lain, sewa rumah, karena mereka terbayang-bayang dengan kepergian anaknya akibat gagal ginjal akut misterius,” jelas Ashari.

Dilansir dari antara.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, telah mengeluarkan vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus obat batuk sirup pada Rabu (1/11/2023).

Keempat terdakwa itu merupakan petinggi perusahaan farmasi PT Afi Farma. Perusahaan tersebut dituding memproduksi obat sirup mengandung etilen glikol melebihi ambang batas aman atau 0,1 mg/ml, yang kemudian mengakibatkan sejumlah anak yang mengonsumsi obat sirup itu mengalami gagal ginjal.

Dalam perkara tersebut, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Vonis majelis hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Arief Prasetya Harahap dengan pidana penjara sembilan tahun. Sementara tiga terdakwa lainnya dituntut lebih ringan, yakni tujuh tahun penjara. Keempatnya juga dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal