Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 6 Nov 2023 18:02 WIB

Pasca 2 Bocah Tenggelam, Warga Dilarang Berenang di Wisata Kum-kum Mayangan


					DILARANG: Otoritas pelabuhan saat menutup akses wisata kum-kum Pantai Mayangan menggunakan tali rafia. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

DILARANG: Otoritas pelabuhan saat menutup akses wisata kum-kum Pantai Mayangan menggunakan tali rafia. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Sehari pasca tenggelamnya dua anak asal Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, otoritas Pelabuhan Perikanan pantai (PPP) Mayangan akhirnya melarang warga berenang di laut. Meski demikian, kunjungan tetap dibolehkan untuk sekedar menikmati pemandangan laut.

Pantauan PANTURA7.com, Senin (6/11/23), sejak pagi tidak ada aktifitas warga baik anak kecil, hingga orang dewasa yang berendam di laut. Hanya terlihat beberapa pemuda, duduk santai di gazebo.

Dia area kum-kum sebelah utara, tangga akses masyarakat turun menuju ke laut ditutup menggunakan tali rafia oleh otoritas PPP Mayangan. Warga dilarang membuka apalagi merusak tali tersebut.

Kasi Pelayanan Teknis Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan, Nonot Widjajanto membenarkan, pihaknya bersama Pos Keamanan Terpadu (Kamladu) TNI AL, per hari ini menutup pemandian alias wisata kum-kum di kawasan tersebut.

Dengan kebijakan itu, maka masyarakat dilarang mandi air laut dan juga berenang di lokasi tersebut. Penutupan wisata bahari itu berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Meski pemandian ditutup sementara, namun masyarakat tetap diperbolehkan masuk kedalam PPP untuk menikmati pemandangan,” ujar Nomor.

Sementara, pelaku UMKM yang menjual makanan dan minuman di dalam area, masih diperbolehkan berjualan agar masyarakat yang datang maupun pekerja kapal yang sedang istirahat, bisa membeli kebutuhan di UMKM tersebut.

Untuk mengantisipasi masyarakat yang bandel berendam, pihak PPP Mayangan dan Kamladu TNI AL akan menempatkan petugas jaga. Pengawasan akan terus dilakukan selama mandi dilarang.

“Selama ditutup akan ada petugas dari PPP Mayangan dan Kamladu TNI AL untuk memantau warga yang hendak berenang,” imbuh Nonot.

Ketua Surya Citra Bahari (SCB) selaku pengelola wisata, Sutanto mengaku tidak keberatan wisata kum-kum ditutup sementara. Hal itu menurutnya, demi keamanan dan kenyamanan bersama.

“Jadi sesuai arahan pihak PPP Mayangan, kita langsung melakukan penutupan wisata kum-kum. Namun demikian, terlepas dari kejadian itu, pihak SCB sendiri telah menyiapkan keselamatan pengunjung mulai dari petugas, alat keselamatan serta petugas yang memantau dari pos penjagaan,” ujarnya. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal