Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Politik · 6 Nov 2023 22:22 WIB

Ajaib! Bacaleg Meninggal Tetap Terdaftar dalam DCT di Pasuruan


					MASUK DTC: Bacaleg Partai Perindo yang tetap terdaftar di DCT meski sudah meninggal. (foto: Moh. Rois) Perbesar

MASUK DTC: Bacaleg Partai Perindo yang tetap terdaftar di DCT meski sudah meninggal. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwalian Rakyat Daerah (DPRD) pada Jumat (3/11/2023). Dalam pengumuman tersebut terdapat satu nama yang sudah meninggal dunia ditetapkan sebagai calon.

Calon yang dimaksud adalah Bambang Heri Purnomo. Meskipun dia sudah meninggal dunia, namanya tetap muncul dalam DCT DPRD Kabupaten Pasuruan Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Partai Perindo yang ditetapkan oleh KPU Pasuruan Nomor 1698/PL.01.4-Pu/3514/2023.

Diketahui, menurut informasi Bambang Heri Purnomo meninggal pada awal bulan Oktober 2023 lalu.

Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Teknis Penyelenggaraan,  Fatimatuz Zahro menyebut bahwa KPU sudah melaksanakan tahapan penetapan DCT sesuai dengan regulasi.

Terkait calon yang meninggal masuk dalam DCT kami memedomani Pasal 87 PKPU 10 tahun 2023. Dimana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa KPU membatalkan nama calon tetap.

Namun, menurutnya hingga saat ini, KPU Kabupaten Pasuruan belum menerima informasi dari partai politik terkait calon yang meninggal tersebut.

“Jika kami sudah menerima informasi dari partai politik terkait calon tersebut, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Zahro.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto, menjelaskan bahwa Bawaslu telah mengkaji soal laporan orang yang sudah meninggal dunia masuk DCT.

Berdasarkan PKPU 10/2023 tentang pencalonan anggota DPRD pasal 87, KPU membatalkan nama calon meninggal dan mencoret dari DCT tanpa merubah nomor urut.

“Parpol memiliki kesempatan merubah calon setelah DCS, jika ada yang meninggal. Kenapa tidak dilakukan,” ucap Arie. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Trending di Politik