Menu

Mode Gelap
Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

Politik · 31 Okt 2023 16:30 WIB

Warning, Bawaslu Beri Waktu Dua Hari Parpol Turunkan APK


					Warning, Bawaslu Beri Waktu Dua Hari Parpol Turunkan APK Perbesar

Warning, Bawaslu Beri Waktu Dua Hari Parpol Turunkan APK

Probolinggo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengambil langkah tegas terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye. (APK) yang bertebaran di sejumlah jalan. Pasalnya, saat ini masih belum memasuki tahapan kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yonki Hendriyanto mengatakan, selama ini masih memberikan toleransi kepada partai politik (parpol) ataupun Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD). Bawaslu sama sekali masih belum melakukan penertiban APK.

“Karena statusnya masih bakal calon, tapi kalau sudah ditetapkan sebagai calon, maka tidak boleh ada APK bertebaran sebelum memasuki masa kampanye,” katanya saat memberikan sambutan di acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Partai Politik se-Kabupaten Probolinggo di Desa/Kecamatan Krejengan, Selasa (31/10/2023).

Sementara itu, sesuai dengan jadwal, penetapan Daftar Calon Tetap diagendakan pada Jumat (3/11/2023) mendatang dan akan diumumkan pada Sabtu (4/11/2023) keesokan harinya. Sehingga, bawaslu memberikan waktu dua hari bagi semua parpol untuk mulai menertibkan APK-nya.

“Jadi silakan ditertibkan sendiri, kami beri waktu dua kali 24 jam untuk melakukan penertiban,” ujarnya.

Dalam kurun waktu tersebut, jika pihak parpol ataupun bakal calon tidak melakukan penertiban sendiri, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas. APK yang belum diturunkan, akan mereka tertibkan langsung dan APK-nya akan dibawa ke kantor bawaslu setempat.

“Jika tidak ditertibkan, maka kami yang tertibkan. Dan APK-nya itu bisa langsung diminta kembali ke kami, dengan catatan tidak boleh dipasang kembali sebelum masa kampanye tiba,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB Kabupaten Probolinggo, Musthofa menyebutkan, terkait dengan hal ini, pihaknya baru akan mengambil sikap pada beberapa hari ke depan.

“Diturunkan atau tidak, tunggu tanggal enam (November, Red.) saja,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publiaher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik