Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Nasional · 29 Okt 2023 09:39 WIB

Pemilik Sumur Wajib Lapor ke Kementerian ESDM, Warga Probolinggo: Berlebihan


					GALI SUMUR: Seorang penggali sumur bersama temannya di Probolinggo sedang mengerjakan sumur bor. (foto: dok). Perbesar

GALI SUMUR: Seorang penggali sumur bersama temannya di Probolinggo sedang mengerjakan sumur bor. (foto: dok).

Probolinggo,- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), beberapa hari lalu mengumumkan aturan baru yang mewajibkan pemilik sumur untuk melaporkan keberadaan dan penggunaan sumur ke pihak berwenang.

Aturan ini tertuang dalam Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Aturan ditandatangani langsung oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023. Pada aturan tersebut disebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif menyebut, langkah ini diambil untuk mengawasi dan mengelola dengan lebih baik sumber daya air tanah di seluruh negeri. Dengan demikian, keberlanjutan dan kualitas air tanah di Indonesia tetap terjaga.

“Kami percaya bahwa pengelolaan yang baik terhadap sumur-sumur air sangat penting untuk memastikan pasokan air yang cukup dan berkualitas bagi masyarakat serta untuk keberlanjutan lingkungan,” kata Arifin.

Pemerintah berharap, aturan ini akan membantu pengelolaan sumber daya air tanah yang lebih efisien dan berkelanjutan. Para pemilik sumur diberi waktu selama enam bulan untuk mematuhi ketentuan ini.

“Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Menyikapi aturan baru ini, sejumlah warga pemilik sumur di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengaku heran. Mereka menilai, aturan ini berlebihan dan dipaksakan.

“Ya sudah dengar aturan baru itu di televisi. Heran ya, baru kali ini kita harus ijin atas pemakaian barang dan fasilitas milik kita sendiri. Tiap tahun, kita juga sudah bayar pajak tanah dan bangunan,” kata warga pemilik sumur, Sriati, Minggu (29/10/23).

Warga Desa Sindetlami, Kecamatan Besuk ini menambahkan, selama ini sumur miliknya dimanfaatkan hanya untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari, Seperi memasak, mandi dan cuci.

“Bukan dijual tetapi kita pakai sendiri untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Ayolah pak, jangan berlebihan membuat peraturan untuk rakyat kecil,” keluhnya. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menteri Kebudayaan dan Bupati Probolinggo Dikukuhkan Jadi Warga Kehormatan Suku Tengger

11 Juni 2025 - 08:27 WIB

Mentan Amran Serukan Peran Bulog dan Pemerintah dalam Stabilkan Produksi Padi Nasional

10 Juni 2025 - 15:48 WIB

150 Ton Tebu per Hektar, Target Ambisius atau Terlalu Idealis

10 Juni 2025 - 12:45 WIB

Gus Hilman Dukung Program 5 Ribu Doktor Kemendiktisaintek, Syaratnya Transparan dan Akuntabel

4 Juni 2025 - 08:30 WIB

Menteri Perdagangan Lepas Ekspor Strategis dari Pasuruan ke China.

3 Juni 2025 - 20:30 WIB

Presiden Prabowo Hibahkan Sapi Kurban bagi Warga Kota Probolinggo, Bobotnya Hampir 1 Ton

3 Juni 2025 - 17:44 WIB

Kementan Bantu Dua Combine Harvestar dan 40 Traktor untuk Petani Lumajang

3 Juni 2025 - 15:09 WIB

Hari Lanjut Usia Nasional 2025, Seribuan Warga di Jember Ikuti Operasi Katarak Massal

31 Mei 2025 - 18:53 WIB

DTSEN: Revolusi Data Terpadu Pertama di Indonesia untuk Perbaikan Penyaluran Bantuan Sosial

30 Mei 2025 - 16:27 WIB

Trending di Nasional