Menu

Mode Gelap
Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023 Polisi Tak Lanjutkan Kasus Kematian Anik Mutmainah, Keluarga Menolak Penuntutan Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

Nasional · 29 Okt 2023 09:39 WIB

Pemilik Sumur Wajib Lapor ke Kementerian ESDM, Warga Probolinggo: Berlebihan


					GALI SUMUR: Seorang penggali sumur bersama temannya di Probolinggo sedang mengerjakan sumur bor. (foto: dok). Perbesar

GALI SUMUR: Seorang penggali sumur bersama temannya di Probolinggo sedang mengerjakan sumur bor. (foto: dok).

Probolinggo,- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), beberapa hari lalu mengumumkan aturan baru yang mewajibkan pemilik sumur untuk melaporkan keberadaan dan penggunaan sumur ke pihak berwenang.

Aturan ini tertuang dalam Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Aturan ditandatangani langsung oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023. Pada aturan tersebut disebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif menyebut, langkah ini diambil untuk mengawasi dan mengelola dengan lebih baik sumber daya air tanah di seluruh negeri. Dengan demikian, keberlanjutan dan kualitas air tanah di Indonesia tetap terjaga.

“Kami percaya bahwa pengelolaan yang baik terhadap sumur-sumur air sangat penting untuk memastikan pasokan air yang cukup dan berkualitas bagi masyarakat serta untuk keberlanjutan lingkungan,” kata Arifin.

Pemerintah berharap, aturan ini akan membantu pengelolaan sumber daya air tanah yang lebih efisien dan berkelanjutan. Para pemilik sumur diberi waktu selama enam bulan untuk mematuhi ketentuan ini.

“Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Menyikapi aturan baru ini, sejumlah warga pemilik sumur di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengaku heran. Mereka menilai, aturan ini berlebihan dan dipaksakan.

“Ya sudah dengar aturan baru itu di televisi. Heran ya, baru kali ini kita harus ijin atas pemakaian barang dan fasilitas milik kita sendiri. Tiap tahun, kita juga sudah bayar pajak tanah dan bangunan,” kata warga pemilik sumur, Sriati, Minggu (29/10/23).

Warga Desa Sindetlami, Kecamatan Besuk ini menambahkan, selama ini sumur miliknya dimanfaatkan hanya untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari, Seperi memasak, mandi dan cuci.

“Bukan dijual tetapi kita pakai sendiri untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Ayolah pak, jangan berlebihan membuat peraturan untuk rakyat kecil,” keluhnya. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Marsda Fajar Adriyanto Dimakamkan di Probolinggo

4 Agustus 2025 - 16:20 WIB

Marsda Anumerta Fajar Adriyanto Dimakamkan di Probolinggo

4 Agustus 2025 - 09:54 WIB

KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

3 Agustus 2025 - 17:04 WIB

Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU

3 Agustus 2025 - 16:41 WIB

Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

1 Agustus 2025 - 20:50 WIB

Beredar Video KA Angkut BBM ke Jember, KAI: Itu Hoaks

30 Juli 2025 - 19:50 WIB

Pasokan BBM Bertambah, Antrean SPBU di Jember Berangsur Normal

30 Juli 2025 - 19:30 WIB

Pemerintah Pusat Nilai Jatim Layak Jadi Role Model Penanggulangan Bencana

24 Juli 2025 - 15:18 WIB

Dorong UMKM Probolinggo Naik Kelas, Gus Hilman Ajak BRIN Berikan Bimtek

17 Juli 2025 - 17:12 WIB

Trending di Ekonomi