Menu

Mode Gelap
Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka Anak-Anak Sumberlangsep Lumajang Tak Bisa Sekolah Akibat Banjir Lahar Dingin Semeru Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi Jalur Gumitir Ditutup, Warga Ramai-ramai Naik Kereta Api Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PWI Probolinggo Bergulir, Polisi Periksa Saksi

Pemerintahan · 26 Okt 2023 16:14 WIB

Perusahaan Tidak Hadir, KSPSI dan Eks Karyawan Akan Surati PT. Sinarmas Group


					Pertemuan ketiga antara Diperinaker, eks karyawan dan KSPSI di ruang pertemuan Diperinaker. Perbesar

Pertemuan ketiga antara Diperinaker, eks karyawan dan KSPSI di ruang pertemuan Diperinaker.

Probolinggo – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Kamis (26/10/23) menggelar pertemuan ketiga atas rekomendasi Wakil Ketua 2 DPRD Kota Probolinggo. Dalam pertemuan ketiga tersebut, pihak PT. Sinarmas Surya Sejahtera yang sebelumnya diundang, tidak hadir.

Selain dihadiri oleh perwakilan karyawan, dalam pertemuan ketiga yang digelar di ruang pertemuan Disperinaker Kota Probolinggo, juga turut hadir KSPSI Kota Probolinggo. Namun perwakilan PT. Sinarmas Surya Sejahtera yang awalnya diundang tidak hadir dengan mengirimkan surat resmi.

Kepala Disperinaker Kota Probolinggo, Budi Wirawan mengatakan, dalam pertemuan ketiga ini, pihak perusahaan tidak hadir dengan mengirimkan surat resmi. Dalam suratnya, pihak perusahaan bersikukuh terhadap keputusannya. Yakni, pernyataan bahwa pihak perusahaan telah memberikan hak dan kewajiban karyawan bahkan nilainya lebih jika ditotal.

“Namun saat surat tersebut saya terima, bahwa saya tetap meminta pihak perusahaan datang. Namun yang bersangkutan mengaku, tidak ada perintah dari perusahaan untuk datang ke pertemuan ketiga,” ujarnya.

Budi mengungkapkan, surat yang dikirim menimbulkan pertanyaan karena tidak ada stempel dari perusahaan. Sehingga sesuai kesepakatan bersama, maka pihak eks karyawan akan berkirim surat ke perusahaan.

“Setelah disepakati, pihak eks karyawan menindaklanjuti dengan mengajukan surat gugatan ke perusahaan, yang dalam hal ini PT. Sinarmas Group,” katanya.

Kuasa Hukum eks karyawan, Agus Rudiyanto Ghafur mengatakan, kekecewaannya lantaran pihak perwakilan perusahaan tidak datang. Selain itu, dalam surat pemberitahuan yang dikirim tidak dilengkapi stempel.

“Intinya kami menyayangkan atas ketidakhadiran perwakilan perusahaan yang seharusnya hadir dalam pertemuan ketiga ini,” ujarnya.

Sementara, Ketua DPC KSPSI Kota Probolinggo, Donal Vinalio Boy mengatakan, permasalahan yang dialami oleh eks karyawan PT. Sinarmas Surya Sejahtera sudah dikuasakan ke KSPSI.
Maka sesuai kesepakatan, pihak KSPSI akan berkirim surat secara langsung kepada perusahaan induk PT. Sinarmas Grup yang ada di Semarang.

“Setelah permasalahan ini dikuasakan ke kami, maka saya baru tahu bahwa adanya selisih masa kerja, yang mana diketahui dari cetak rekening koran gaji 2016 – 2018, sehingga kuat jika diuji di pengadilan Hubungan Industrial,” ujarnya.

Kendati demikian KSPSI Kota Probolinggo berupaya agar kasus ini tidak sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial, karena jika sampai ke pengadilan maka akan membutuhkan waktu lama, serta menguras tenaga.

Sesuai Undang – Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023 di beberapa pasal salah satunya, pasal 156 dijelaskan, jika dalam waktu tiga tahun secara berturut l-turut tidak ada penandatanganan kontrak dalam kurun waktu tertentu, atau PKWT, maka karyawan tersebut menjadi karyawan tetap.

“Selain itu, mulai tahun 2016 hingga 2023, eks karyawan ini tidak pernah menandatangani surat perjanjian kontrak apapun, maka karyawan ini terhitung karyawan tetap, sehingga ketika karyawan diputus kontrak, maka karyawan tidak lagi menerima tali asih. Namun hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang,” imbuhnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Bupati Pasuruan Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Sound System untuk Karnaval

29 Juli 2025 - 10:30 WIB

Pemkab Jember Kekurangan SDM, Target Peningkatan Populasi Sapi Terancam Gagal

28 Juli 2025 - 20:44 WIB

250 Dapur Makan Bergizi Gratis Disiapkan, Pemkab Jember Genjot Produktivitas Sapi

28 Juli 2025 - 17:51 WIB

Komitmen Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Gencarkan Sosialisasi lewat Radio

28 Juli 2025 - 15:52 WIB

Jalan Tol Jember – Situbondo Segera Dibangun, Ditargetkan Rampung dalam Lima Tahun

28 Juli 2025 - 15:23 WIB

Trending di Pemerintahan