Menu

Mode Gelap
Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan

Lingkungan · 20 Okt 2023 14:31 WIB

Perusahaan Boleh Buang Limbah ke Sungai, Ini Syarat dan Ketentuannya


					KAJI LIMBAH: Petugas DLH Jatim kaji kandungan air diduga tercemar limbah pabrik. (foto: Moh. Rois) Perbesar

KAJI LIMBAH: Petugas DLH Jatim kaji kandungan air diduga tercemar limbah pabrik. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur telah menyebut perusahaan diperbolehkan membuang limbah ke sungai, asalkan mereka mematuhi aturan yang berlaku dan memiliki izin yang sesuai.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ainul Huri, Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Provinsi Jawa Timur, saat melakukan pengambilan sampel air yang diduga berasal dari limbah pabrik PT Satoria Grup di Desa Wrati, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jumat (20/10/2023) pagi.

Menurut Ainul, walaupun praktek pembuangan limbah ke sungai diizinkan, perusahaan harus mematuhi aturan dan memiliki izin yang sesuai. Selain itu, ada juga batas baku mutu yang harus diikuti agar dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalkan.

“Mememang diperbolehkan, tapi ada izinnya dan aturannya,” kata Ainul.

Oleh karena itu, DLH Provinsi Jatim melakukan pengambilan sampel air yang diduga berasal dari limbah pabrik manufaktur, PT Satoria Grup.

Pengambilam sampel itu dilakukan Sungai Welang yang berada di Desa Wrati, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Simple tersebut akan diuji di Laboratorium. Hasilnya bisa diketahui setelah 14 hari.

“Hasilnya nanti bisa diketahui minimal 14 hari, itu minimal, tergantung nanti kondisi di lapangan,” kata Ainul Huri, Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Provinsi Jawa Timur.

Sebelumnya, DLH Kabupaten Pasuruan, juga melakukan pengambilan simple di lokasi pembuangan limbah tersebut untuk memastikan dugaan pencemaran limbah di sungai tersebut. Pengambilan sampel dilakukan petugas DLH Kabupaten Pasuruan, Senin (9/10/2023) siang.

Diketahui, sungai Welang yang mengaliri Kecamatan Keyayan dan Kecamatan Kraton berubah warna. Kondisi ini membuat warga sekitar bantaran sungai protes. Sebab selain mengeluarkan bau tidak sedap, air sungai juga menyebabkan gatal-gatal. Padahal selama ini, air sungai kerap dimanfaatkan warga untuk mandi dan cuci. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Penutupan Tambak Udang Penyebab Limbah Hanya Janji, Warga Surati Pemkab dan DPRD Jember

30 April 2025 - 13:40 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Pemkab Probolinggo Kebut Perbaikan Jembatan Rusak, Gunakan Dana Kedaruratan

28 April 2025 - 20:00 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Trending di Pemerintahan