Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Lingkungan · 20 Okt 2023 14:31 WIB

Perusahaan Boleh Buang Limbah ke Sungai, Ini Syarat dan Ketentuannya


					KAJI LIMBAH: Petugas DLH Jatim kaji kandungan air diduga tercemar limbah pabrik. (foto: Moh. Rois) Perbesar

KAJI LIMBAH: Petugas DLH Jatim kaji kandungan air diduga tercemar limbah pabrik. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur telah menyebut perusahaan diperbolehkan membuang limbah ke sungai, asalkan mereka mematuhi aturan yang berlaku dan memiliki izin yang sesuai.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ainul Huri, Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Provinsi Jawa Timur, saat melakukan pengambilan sampel air yang diduga berasal dari limbah pabrik PT Satoria Grup di Desa Wrati, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jumat (20/10/2023) pagi.

Menurut Ainul, walaupun praktek pembuangan limbah ke sungai diizinkan, perusahaan harus mematuhi aturan dan memiliki izin yang sesuai. Selain itu, ada juga batas baku mutu yang harus diikuti agar dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalkan.

“Mememang diperbolehkan, tapi ada izinnya dan aturannya,” kata Ainul.

Oleh karena itu, DLH Provinsi Jatim melakukan pengambilan sampel air yang diduga berasal dari limbah pabrik manufaktur, PT Satoria Grup.

Pengambilam sampel itu dilakukan Sungai Welang yang berada di Desa Wrati, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Simple tersebut akan diuji di Laboratorium. Hasilnya bisa diketahui setelah 14 hari.

“Hasilnya nanti bisa diketahui minimal 14 hari, itu minimal, tergantung nanti kondisi di lapangan,” kata Ainul Huri, Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Provinsi Jawa Timur.

Sebelumnya, DLH Kabupaten Pasuruan, juga melakukan pengambilan simple di lokasi pembuangan limbah tersebut untuk memastikan dugaan pencemaran limbah di sungai tersebut. Pengambilan sampel dilakukan petugas DLH Kabupaten Pasuruan, Senin (9/10/2023) siang.

Diketahui, sungai Welang yang mengaliri Kecamatan Keyayan dan Kecamatan Kraton berubah warna. Kondisi ini membuat warga sekitar bantaran sungai protes. Sebab selain mengeluarkan bau tidak sedap, air sungai juga menyebabkan gatal-gatal. Padahal selama ini, air sungai kerap dimanfaatkan warga untuk mandi dan cuci. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Pasca Yadnya Kasada, Polres Probolinggo Kerahkan Personel Bersih-bersih Bromo

14 Juni 2025 - 20:35 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Lahan Pertanian di Lereng Bromo Jarang Tersentuh Pupuk Subsidi, Pemkab Probolinggo Cari Solusi

13 Juni 2025 - 19:16 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Trending di Pemerintahan