Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Meluas, Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Bertindak Tegas Mahasiswa Jember Turun Jalan, Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Berawal dari Bakar Sampah, Warung di Kota Probolinggo Ludes Terbakar Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan Kabar Gembira! Probolinggo Segera Buka Rute Pelayaran Langsung ke Lombok Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib

Hukum & Kriminal · 18 Okt 2023 20:35 WIB

Dalami Dugaan Arisan Bodong di Kota Pasuruan, Polisi Periksa Korban 


					ARISAN BODONG: Salah satu korban menunjukkan daftar korban arisan bodong di Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

ARISAN BODONG: Salah satu korban menunjukkan daftar korban arisan bodong di Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota, mulai memeriksa korban arisan bodong dengan terlapor R-F warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Para korban dipanggil polisi untuk dimintai keterangan, Rabu (18/10/23).

Korban yang dimintai keterangan adalah Ika Romadiani, warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Ika datang sambil membawa bukti-bukti transaksi, bukti chat WhatsApp dan daftar nama korban.

Setelah menjalani pemeriksaan, Ika Romadiani mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut berfokus pada modus operandi dan detil transaksi yang terjadi dalam kasus dugaan penipuan ini.

“Saya dimintai keterangan tentang bagaimana saya mengenal R-F, dimana kami bertemu, serta proses transaksi yang terjadi, termasuk besaran uang yang telah ditransfer,” ungkap Ika.

Ika menjelaskan, awalnya ia mendapatkan informasi mengenai program arisan tersebut dari teman yang merupakan pemilik program. Kemudian, ia merasa tertarik dan meminta nomor WhatsApp R-F kepada temannya itu.

“Setelah itu, saya bertemu dengan R-F di sebuah salon di Kecamatan Winongan,” tambahnya.

Ketika bertemu dengan R-F, Ika ditawari untuk menjadi anggota dengan cara melakukan transfer dana ke rekening terlapor.

Selanjutnya, setiap anggota akan dimasukkan ke dalam grup WhatsApp resmi program tersebut dan dijanjikan keuntungan besar, serta mendapat testimoni positif dari anggota lainnya. Dalam laporannya, Ika telah mentransfer uang sejumlah Rp 11 juta.

“Namun, sejak satu minggu yang lalu hingga saat ini, kami kesulitan menghubungi yang bersangkutan,” ujar Ika.

Selain menggali informasi dari Ika, pihak kepolisian juga mengarahkan agar para korban melaporkan dugaan tindak penipuan ini ke pihak berwenang di wilayah hukum yang sesuai dengan domisili masing-masing korban.

“Dalam daftar kami kemarin, terdapat 93 korban yang berasal dari berbagai kabupaten dan kota. Kami mengimbau agar mereka segera melaporkan kasus ini, baik di Polres Pasuruan Kota maupun di Polres Pasuruan di Bangil,” tutup Ika. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal