Menu

Mode Gelap
Grebek Gunungan Meriahkan Peringatan Maulid di Talangsari Jember Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku Petani Tebu Lumajang Akhirnya Sumringah, Tumpukan Gula di Gudang Terjual Rp.79,7 Miliar Akademisi Sebut Istilah Penonaktifan Anggota DPR Tak Dikenal dalam UU MD3 Bocah 5 Tahun di Pasuruan Diserang Kera Liar, Alami Luka Serius Tersandung Kasus Pengadaan Laptop, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim jadi Tersangka

Hukum & Kriminal · 17 Okt 2023 15:45 WIB

Maling ini Mampu Gondol 2 Motor dalam Sehari, Dijual Hanya Rp1 Juta 


					DIRINGKUS: Tersangka curanmor, Nasikhidin (33) warga Kelurahan Kepel, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DIRINGKUS: Tersangka curanmor, Nasikhidin (33) warga Kelurahan Kepel, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota, meringkus maling motor bernama Nasikhidin (33) warga Kelurahan Kepel, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Dalam sehari, Nasikhidin berhasil gondol 2 motor yang kemudian ia jual seharga Rp1 juta.

Awalnya, pelaku diketahui mencuri sepeda motor jenis Honda Beat berplat N-2554-TV di halaman parkir toko seluler di Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Senin (10/10/23) pagi.

Malam hari setelahnya, pelaku kembali beraksi dan berhasil menggondol Honda Scoopy dengan nomor polisi L-4673-QX milik pengunjung cafe Kebun Kuliner di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Sayangnya, dalam Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) kedua itu, aksi pelaku diketahui pemilik motor. Pelaku akhirnya tertangkap dan sempat diikat pada pohon lalu dihajar massa.

“Jadi pelaku dalam sehari melakukan pencurian dua kali. Pagi harinya mencuri Honda Beat di Jalan Panglima Sudirman, kemudian malamnya mencuri Honda Scoopy di Cafe Kebun Kuliner di Jalan Sultan Agung,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (17/10/23) pagi.

Dijelaskan Makung, berdasarkan jasil pengembangan, sepeda motor Honda Beat yang dicuri oleh pelaku sudah dijual kepada seseorang dengan inisial I-R warga Panggungrejo, Kota Pasuruan. Motor matic itu dijual seharga Rp1 juta.

“IR sudah kami amankan dan sudah menjadi tersangka dengan persangkaan pasal 480 KUHP,” jelas Makung.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria nekat mencuri sepeda motor di halaman parkir toko seluler di Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Aksi pencurian yang terekam CCTV itu terjadi pada Senin, 10 Oktober 2023, sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan sarung berjalan kaki mendekati toko seluler.

Ia lalu duduk di sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang terparkir sambil memeriksa situasi sekitar. Setelah dirasa aman, pelaku membobol kunci kontak motor dan dengan cepat membawanya kabur dari lokasi kejadian. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian

4 September 2025 - 12:59 WIB

Satreskrim Pasuruan Kota Bekuk 6 Pelaku Curanmor di 16 Lokasi

3 September 2025 - 17:46 WIB

Mobil Curian Ditemukan, Pemilik Berterima Kasih kepada Polres Lumajang

3 September 2025 - 15:54 WIB

Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi

3 September 2025 - 15:06 WIB

Terungkap! Pemuda Kedungsupit Probolinggo Dibacok Gara-gara Chattingan dengan Istri Orang

3 September 2025 - 14:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal