Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Nasional · 16 Okt 2023 16:08 WIB

Truk ODOL Resahkan Warga Lumajang, Polisi Diminta Bertindak Tegas


					BERBAHAYA: Truk ODOL yang bermuatan melebihi kapasitas membuat was-was pengguna jalan. (foto: Asmadi) Perbesar

BERBAHAYA: Truk ODOL yang bermuatan melebihi kapasitas membuat was-was pengguna jalan. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Maraknya truk Over Dimensi Over Loading (ODOL) yang kerap melintas di jalan nasional Kabupaten Lumajang, membuat pengguna jalan gusar. Sebab keberadaan kendaraan panjang dan besar itu dinilai menjadi biang kemacetan dan membahayakan pengguna jalan.

“Sejak dulu memang truk ODOL ini yang sering bikin kemacetan, dan lakalantas. Jadi saya berharap kepada pemerintah dan kepolisian di Lumajang untuk segera melakukan tindakan tegas kepada sopir truk yang bermuatan berlebihan,” kata Wawan (29), pengguna jalan yang ditemui di jalan raya Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Senin (16/9/2023).

Menurutnya, jika pihak kepolisian dan Pemkab Lumajang hanya memberikan tindakan yang tak sepadan, maka dipastikan lalu lalang truk bermuatan overload akan sering terjadi.

Untuk itu, ia berharap ada tindakan tegas dari pihak kepolisian maupun dari Pemkab Lumajang. Sebab, ketika berada dibelakang truk tersebut, pengguna jalan khususnya pengendara roda dua, ketar-ketir.

“Utamanya saya selaku pengendara roda dua sangat takut dengan adanya truk-truk yang bermuatan melebihi kapasitas. Kadang tiba-tiba berhenti, kadang pula bikin gemeteran saat berpapasan dengan kendaraan truk yang melebihi kapasitas,” ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Kasatlantas Polres Lumajang AKP Radyati Putri Pradini mengatakan, pihaknya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang sudah melakukan penindakan untuk merespon keluhan masyarakat.

“Polri dan dishub sudah melakukan penindakan sesuai undang-undang yang berlaku,” jawab Putri singkat.

Meski begitu, sambung Putri, ia berharap agar instansi-instansi terkait pemilik kendaraan ODOL bisa menaati himbauan dari Dishub maupun Polres Lumajang.

“Sebab jika terjadi kecelakaan yang merugikan material bahkan nyawa, hukumannya berat,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah di Jember, Harga Jual Sembako Dibawah HET

13 September 2025 - 20:44 WIB

Bupati Probolinggo Ucapkan Selamat ke Menkeu, Berharap Sinergi Pusat dan Daerah untuk Infrastruktur Kian Kuat

9 September 2025 - 13:07 WIB

Tersandung Kasus Pengadaan Laptop, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim jadi Tersangka

5 September 2025 - 16:51 WIB

Kongres Persatuan PWI 2025 Tuntas, Menteri Komdigi Dorong Pertumbuhan Jurnalisme Berkualitas

4 September 2025 - 07:18 WIB

Penuhi Tuntutan Pendemo, DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

4 September 2025 - 06:32 WIB

Waspada! Angin Kencang Landa Wilayah Jawa Timur 2-4 September 2025

3 September 2025 - 17:33 WIB

Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi

3 September 2025 - 15:06 WIB

Probolinggo Kondusif, PWI Ajak Masyakat Tidak Terpengaruh Konten Provokatif

2 September 2025 - 12:29 WIB

Kerusuhan Meluas, Presiden Prabowo Perintahkan Tindakan Anarkis Ditindak Tegas

1 September 2025 - 20:23 WIB

Trending di Nasional