Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Nasional · 16 Okt 2023 16:08 WIB

Truk ODOL Resahkan Warga Lumajang, Polisi Diminta Bertindak Tegas


					BERBAHAYA: Truk ODOL yang bermuatan melebihi kapasitas membuat was-was pengguna jalan. (foto: Asmadi) Perbesar

BERBAHAYA: Truk ODOL yang bermuatan melebihi kapasitas membuat was-was pengguna jalan. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Maraknya truk Over Dimensi Over Loading (ODOL) yang kerap melintas di jalan nasional Kabupaten Lumajang, membuat pengguna jalan gusar. Sebab keberadaan kendaraan panjang dan besar itu dinilai menjadi biang kemacetan dan membahayakan pengguna jalan.

“Sejak dulu memang truk ODOL ini yang sering bikin kemacetan, dan lakalantas. Jadi saya berharap kepada pemerintah dan kepolisian di Lumajang untuk segera melakukan tindakan tegas kepada sopir truk yang bermuatan berlebihan,” kata Wawan (29), pengguna jalan yang ditemui di jalan raya Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Senin (16/9/2023).

Menurutnya, jika pihak kepolisian dan Pemkab Lumajang hanya memberikan tindakan yang tak sepadan, maka dipastikan lalu lalang truk bermuatan overload akan sering terjadi.

Untuk itu, ia berharap ada tindakan tegas dari pihak kepolisian maupun dari Pemkab Lumajang. Sebab, ketika berada dibelakang truk tersebut, pengguna jalan khususnya pengendara roda dua, ketar-ketir.

“Utamanya saya selaku pengendara roda dua sangat takut dengan adanya truk-truk yang bermuatan melebihi kapasitas. Kadang tiba-tiba berhenti, kadang pula bikin gemeteran saat berpapasan dengan kendaraan truk yang melebihi kapasitas,” ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Kasatlantas Polres Lumajang AKP Radyati Putri Pradini mengatakan, pihaknya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang sudah melakukan penindakan untuk merespon keluhan masyarakat.

“Polri dan dishub sudah melakukan penindakan sesuai undang-undang yang berlaku,” jawab Putri singkat.

Meski begitu, sambung Putri, ia berharap agar instansi-instansi terkait pemilik kendaraan ODOL bisa menaati himbauan dari Dishub maupun Polres Lumajang.

“Sebab jika terjadi kecelakaan yang merugikan material bahkan nyawa, hukumannya berat,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemerintah Pusat Nilai Jatim Layak Jadi Role Model Penanggulangan Bencana

24 Juli 2025 - 15:18 WIB

Dorong UMKM Probolinggo Naik Kelas, Gus Hilman Ajak BRIN Berikan Bimtek

17 Juli 2025 - 17:12 WIB

Model Nasional Desa Berbasis Kearifan Lokal, Senduro Jawab Tantangan Iklim

8 Juli 2025 - 16:25 WIB

Jasad Sopir Korban Kecelakaan Kapal Selat Bali Tiba di Rumah Duka, Keluarga Histeris

4 Juli 2025 - 07:20 WIB

Dua Warga Lumajang Diduga Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya, BPBD Masih Verifikasi Data

3 Juli 2025 - 18:18 WIB

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 5 Penumpang Tewas

3 Juli 2025 - 15:36 WIB

KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON

2 Juli 2025 - 18:45 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Trending di Hukum & Kriminal