Menu

Mode Gelap
Belum Memenuhi Izin, Pemkot Probolinggo Tutup Sementara Mie Gacoan Akhirnya, Polisi Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka Laka Maut di Jalur Bromo Kasus Suami Tusuk Istri, Pelaku Mengaku Emosi Setelah Dituduh Memberi Uang ke Istri Kedua Kesal Ditanyai Motor yang Digadaikan, Suami di Pasuruan Kalap Tusuk Istri Siasati Balap Liar, Bupati Jember Canangkan Pembangunan Sirkuit di Kawasan Stadion JSG Satreskrim Lumajang Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bayeman

Hukum & Kriminal · 12 Okt 2023 16:33 WIB

Sidang Penimbunan Solar Subsidi Kembali Digelar, JPU Periksa Barang Bukti


					CEK BARANG BUKTI: JPU dan majelis hakim saat memeriksa gudang penimbunan solar di Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

CEK BARANG BUKTI: JPU dan majelis hakim saat memeriksa gudang penimbunan solar di Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan kembali menggelar sidang kasus penimbunan solar oleh PT Mitra Central Niaga (MCN), Kamis (12/10/2023) pagi. Sidang dimulai dengan pemeriksaan barang bukti di rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan) Pasuruan.

Di dalam Rupbasan, Majelis Hakim PN Pasuruan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan kuasa hukum tiga terdakwa bersama-sama memeriksa sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu diantaranya dua mobil tangki warna biru putih kapasitas 24 kiloliter merk Hino dan Isuzu, satu mobil tanki warna biru kapasitas 8 kiloliter merk Toyota Dyna, serta dua truk Mitsubishi colt diesel warna kuning yang sudah dimodifikasi.

Setelah pemeriksaan di Rupbasan, sidang pemeriksaan setempat bergeser ke dua lokasi gudang yang diduga digunakan untuk menimbun solar subsidi.

Pengecekan pertama dilakukan di gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, dan Kelurahan Gentong. Di gudang ini, ditemukan 7 tangki besar dengan kapasitas yang berbeda, serta 2 mesin pompa.

Pengecekan kedua dilakukan di gudang penimbunan solar di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo. Di lokasi ini, ada 5 tangki berwarna putih dengan kapasitas masing-masing 32 kiloliter, 2 mesin pompa, dan instalasi pipa-pipa besi, juga terdapat sumur pendam berbentuk persegi.

Menurut Humas PN Pasuruan, I Komang Arie Anggara Putra, sidang pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk mencari kebenaran materiil terhadap barang-barang bukti dalam kasus dugaan penimbunan solar.

Semua barang bukti yang telah diperiksa di Rupbasan dan dalam dua gudang telah sesuai dengan hasil penyidikan polisi dan keterangan para saksi.

“Kita mengecek barang bukti yang tidak bisa dibawa ke persidangan,” ungkapnya.

Hasil pengecekan barang bukti ini, kata Komang, akan menjadi acuan majelis hakim dalam sidang putusan nanti.

“Apakah akan dikembalikan kepada yang berhak, dirampas untuk dimusnahkan, atau dirampas untuk negara,” beber Arie.

Diketahui, ada tiga terdakwa dalam kasus dugaan penimbunan solar di Kota Pasuruan ini. Tiga orang terdakwa itu adalah Abdul Wachid selaku pemilik modal dari PT MCN, kemudian Bahtiar Febrian Pratama selaku pengelola keuangan dan Sutrisno selaku koordinator sopir.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 ayat 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Akhirnya, Polisi Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka Laka Maut di Jalur Bromo

22 September 2025 - 21:14 WIB

Kasus Suami Tusuk Istri, Pelaku Mengaku Emosi Setelah Dituduh Memberi Uang ke Istri Kedua

22 September 2025 - 21:01 WIB

Kesal Ditanyai Motor yang Digadaikan, Suami di Pasuruan Kalap Tusuk Istri

22 September 2025 - 19:59 WIB

Satreskrim Lumajang Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bayeman

22 September 2025 - 15:49 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Pos Kamling, Ternyata Sepasang Muda-mudi Dibawah Umur

22 September 2025 - 14:06 WIB

Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan

21 September 2025 - 18:37 WIB

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

20 September 2025 - 15:25 WIB

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal