Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Hukum & Kriminal · 12 Okt 2023 16:33 WIB

Sidang Penimbunan Solar Subsidi Kembali Digelar, JPU Periksa Barang Bukti


					CEK BARANG BUKTI: JPU dan majelis hakim saat memeriksa gudang penimbunan solar di Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

CEK BARANG BUKTI: JPU dan majelis hakim saat memeriksa gudang penimbunan solar di Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan kembali menggelar sidang kasus penimbunan solar oleh PT Mitra Central Niaga (MCN), Kamis (12/10/2023) pagi. Sidang dimulai dengan pemeriksaan barang bukti di rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan) Pasuruan.

Di dalam Rupbasan, Majelis Hakim PN Pasuruan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan kuasa hukum tiga terdakwa bersama-sama memeriksa sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu diantaranya dua mobil tangki warna biru putih kapasitas 24 kiloliter merk Hino dan Isuzu, satu mobil tanki warna biru kapasitas 8 kiloliter merk Toyota Dyna, serta dua truk Mitsubishi colt diesel warna kuning yang sudah dimodifikasi.

Setelah pemeriksaan di Rupbasan, sidang pemeriksaan setempat bergeser ke dua lokasi gudang yang diduga digunakan untuk menimbun solar subsidi.

Pengecekan pertama dilakukan di gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, dan Kelurahan Gentong. Di gudang ini, ditemukan 7 tangki besar dengan kapasitas yang berbeda, serta 2 mesin pompa.

Pengecekan kedua dilakukan di gudang penimbunan solar di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo. Di lokasi ini, ada 5 tangki berwarna putih dengan kapasitas masing-masing 32 kiloliter, 2 mesin pompa, dan instalasi pipa-pipa besi, juga terdapat sumur pendam berbentuk persegi.

Menurut Humas PN Pasuruan, I Komang Arie Anggara Putra, sidang pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk mencari kebenaran materiil terhadap barang-barang bukti dalam kasus dugaan penimbunan solar.

Semua barang bukti yang telah diperiksa di Rupbasan dan dalam dua gudang telah sesuai dengan hasil penyidikan polisi dan keterangan para saksi.

“Kita mengecek barang bukti yang tidak bisa dibawa ke persidangan,” ungkapnya.

Hasil pengecekan barang bukti ini, kata Komang, akan menjadi acuan majelis hakim dalam sidang putusan nanti.

“Apakah akan dikembalikan kepada yang berhak, dirampas untuk dimusnahkan, atau dirampas untuk negara,” beber Arie.

Diketahui, ada tiga terdakwa dalam kasus dugaan penimbunan solar di Kota Pasuruan ini. Tiga orang terdakwa itu adalah Abdul Wachid selaku pemilik modal dari PT MCN, kemudian Bahtiar Febrian Pratama selaku pengelola keuangan dan Sutrisno selaku koordinator sopir.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 ayat 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal