Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 12 Okt 2023 15:12 WIB

Edaran Sabu, Dua Warga Lumajang Diciduk Polda Jatim


					DITAHAN: Dua pengedar sabu asal Lumajang yang berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Jatim. (foto: Asmadi) Perbesar

DITAHAN: Dua pengedar sabu asal Lumajang yang berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Jatim. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang menciduk dua orang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Mereka adalah MA (42) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Candipuro, dan B (63), warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian.

Kasatresnarkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono mengatakan, dua tersangka pengedar sabu ini ditangkap oleh Polda Jatim.

“Dua orang tersangka pengedar sabu ini ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim di rumah tersangka masing-masing, Kamis kemarin,” kata Ari saat dikonfirmasi Kamis (12/10/2023).

Saat ditangkap, MA als. K, petugas menemukan barang bukti 2 paket plastik klip berisi sabu dengan total 0,53 gram, 1 saset warna biru langit, dan 1 unit HP.

Sedangkan dari tersangka B petugas menemukan barang bukti 10 poket plastik klip berisi sabu dengan total 6,25 gram, 10 lembar tisu warna putih, 10 saset warna biru langit, dan 1 unit HP. “Juga uang tunai Rp1,5 juta,” ujarnya.

Menurut keterangan pelaku MA, dijelaskan Ari, ia mendapatkan barang bukti sabu dari B dan pelaku B mendapatkan sabu dari kacong (bukan nama sebenarnya), warga Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

“Usai ditangkap, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Jatim untuk kepentingan pemeriksaan kemudian dilimpahkan ke Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutur dia.

Ari mengatakan, karena pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Lumajang, maka setelah dilakukan penangkapan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim, pelaku diserahkan ke Satresnarkoba Polres Lumajang.

“Saat ini tersangka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan di tahan di sel tahanan Polres Lumajang,” jelasnya.

Keduanya, imbuh Ari, telah ditetapkan sebagai tersangka dan keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal