Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 12 Okt 2023 15:12 WIB

Edaran Sabu, Dua Warga Lumajang Diciduk Polda Jatim


					DITAHAN: Dua pengedar sabu asal Lumajang yang berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Jatim. (foto: Asmadi) Perbesar

DITAHAN: Dua pengedar sabu asal Lumajang yang berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Jatim. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang menciduk dua orang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Mereka adalah MA (42) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Candipuro, dan B (63), warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian.

Kasatresnarkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono mengatakan, dua tersangka pengedar sabu ini ditangkap oleh Polda Jatim.

“Dua orang tersangka pengedar sabu ini ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim di rumah tersangka masing-masing, Kamis kemarin,” kata Ari saat dikonfirmasi Kamis (12/10/2023).

Saat ditangkap, MA als. K, petugas menemukan barang bukti 2 paket plastik klip berisi sabu dengan total 0,53 gram, 1 saset warna biru langit, dan 1 unit HP.

Sedangkan dari tersangka B petugas menemukan barang bukti 10 poket plastik klip berisi sabu dengan total 6,25 gram, 10 lembar tisu warna putih, 10 saset warna biru langit, dan 1 unit HP. “Juga uang tunai Rp1,5 juta,” ujarnya.

Menurut keterangan pelaku MA, dijelaskan Ari, ia mendapatkan barang bukti sabu dari B dan pelaku B mendapatkan sabu dari kacong (bukan nama sebenarnya), warga Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

“Usai ditangkap, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Jatim untuk kepentingan pemeriksaan kemudian dilimpahkan ke Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutur dia.

Ari mengatakan, karena pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Lumajang, maka setelah dilakukan penangkapan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim, pelaku diserahkan ke Satresnarkoba Polres Lumajang.

“Saat ini tersangka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan di tahan di sel tahanan Polres Lumajang,” jelasnya.

Keduanya, imbuh Ari, telah ditetapkan sebagai tersangka dan keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal