Menu

Mode Gelap
Pusat Kuliner GOR A. Yani Dibuka, Dishub Siapkan Skema Parkir untuk Dongkrak PAD Kado HUT Kemerdekaan, Bandara Notohadinegoro Jember Akan Kembali Layani Penerbangan Dikira Hilang, Nelayan di Pasuruan Ditemukan Selamat di Perairan Madura Musim Kemarau, BPBD Pasuruan Suplai Air dan Tambah Tandon Baru Tindaklanjuti Keluhan Warga, DPRD Lumajang Panggil Perusahaan dan Cek Perizinan Sebanyak 46 PMI Bermasalah, Pemkab Lumajang Latih via Jalur Resmi

Hukum & Kriminal · 12 Okt 2023 15:12 WIB

Edaran Sabu, Dua Warga Lumajang Diciduk Polda Jatim


					DITAHAN: Dua pengedar sabu asal Lumajang yang berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Jatim. (foto: Asmadi) Perbesar

DITAHAN: Dua pengedar sabu asal Lumajang yang berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Jatim. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang menciduk dua orang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Mereka adalah MA (42) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Candipuro, dan B (63), warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian.

Kasatresnarkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono mengatakan, dua tersangka pengedar sabu ini ditangkap oleh Polda Jatim.

“Dua orang tersangka pengedar sabu ini ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim di rumah tersangka masing-masing, Kamis kemarin,” kata Ari saat dikonfirmasi Kamis (12/10/2023).

Saat ditangkap, MA als. K, petugas menemukan barang bukti 2 paket plastik klip berisi sabu dengan total 0,53 gram, 1 saset warna biru langit, dan 1 unit HP.

Sedangkan dari tersangka B petugas menemukan barang bukti 10 poket plastik klip berisi sabu dengan total 6,25 gram, 10 lembar tisu warna putih, 10 saset warna biru langit, dan 1 unit HP. “Juga uang tunai Rp1,5 juta,” ujarnya.

Menurut keterangan pelaku MA, dijelaskan Ari, ia mendapatkan barang bukti sabu dari B dan pelaku B mendapatkan sabu dari kacong (bukan nama sebenarnya), warga Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

“Usai ditangkap, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Jatim untuk kepentingan pemeriksaan kemudian dilimpahkan ke Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutur dia.

Ari mengatakan, karena pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Lumajang, maka setelah dilakukan penangkapan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim, pelaku diserahkan ke Satresnarkoba Polres Lumajang.

“Saat ini tersangka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan di tahan di sel tahanan Polres Lumajang,” jelasnya.

Keduanya, imbuh Ari, telah ditetapkan sebagai tersangka dan keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pencurian Motor Beruntun Terjadi di Kota Probolinggo, Aksi Pelaku Terekam CCTV

12 Agustus 2025 - 16:36 WIB

Pelaku Penganiayaan Sopir Bus di Pasuruan Ditangkap

12 Agustus 2025 - 16:19 WIB

Nekat Curi Dua Bungkus Rokok, Warga Opo-opo Krejengan Nyonyor Digebuk Massa

11 Agustus 2025 - 16:03 WIB

Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan

11 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Polres Probolinggo Ringkus 9 Pelaku Pencurian, Termasuk Maling Motor yang Beraksi saat Salat Jumat

8 Agustus 2025 - 19:20 WIB

Puluhan Budak Narkoba Diringkus Polres Probolinggo, Ada 25 Kasus

8 Agustus 2025 - 17:45 WIB

Lagi, Sepeda Motor Mahasiswa KKN di Lumajang Digondol Maling

8 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Kabur Saat Diminta Tunjukkan Barang Bukti, Jambret Bercelurit Ditembak Polisi

8 Agustus 2025 - 08:37 WIB

Polisi Tangkap Jambret Bercelurit yang Lukai Korban di Kota Pasuruan

7 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal