Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Pemerintahan · 11 Okt 2023 17:12 WIB

Pajak 120 Kendaraan Dinas Pemkab Probolinggo Belum Bayar 


					Pajak 120 Kendaraan Dinas Pemkab Probolinggo Belum Bayar  Perbesar

Probolinggo – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo baru saja menuntaskan apel kendaraan dinas. Kegiatan yang digelar dari 25 September sampai 5 Oktober 2023 ini bekerja sama dengan UPT Bapenda Provinsi Jawa Timur, Satlantas Polres Probolinggo, Samsat Kraksaan dan Jasa Raharja Perwakilan Probolinggo.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Hellen Ari Hermawan mengatakan, total kendaraan dinas yang ada berjumlah 2.435 kendaraan meliputi kendaraan roda 2, 3, dan 4. Namun, yang hadir pada kegiatan tersebut sebanyak 2.124 kendaraan dinas, sebab 311 kendaraan dinas lainnya kondisinya rusak berat.

“Kegiatan apel kendaraan dinas ini dibagi ke sejumlah titik. Di antaranya, Rest Area Tongas, lapangan Balai Diklat BKPSDM, lapangan Kecamatan Besuk, juga di lapangan Kecamatan Pajarakan,” katanya, Rabu (11/10/2023).

Dalam apel ini, terdapat sejumlah hal yang dicek, di antaranya, pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan, kelayakan kendaraan dan kelengkapan kendaraan. Hasilnya, dari 2.124 kendaraan dinas tersebut, didapati 120 kendaraan dinas belum melakukan pembayaran pajak.

“Selain pajak, setiap pemegang kendaraan dinas juga wajib membawa dan menyerahkan fotokopi STNK dengan tujuan bahwa kelengkapan surat-surat kendaraan sesuai dengan kendaraan yang dibawa. Dan beberapa kendaraan ternyata belum bayar pajak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) dan tertib dalam pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan yang akhir-akhir ini menjadi fokus dalam audit dan pengawasan yang dilakukan baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP).

Hellen pun menegaskan, pihaknya langsung meminta surat pernyataan kepada pemegang kendaraan dinas yang belum dibayar pajaknya agar segera diselesaikan. Paling lambat dua minggu setelah kegiatan apel kendaraan dinas ini sudah dilakukan.

“Kami harap, kepada pemegang kendaraan untuk lebih tertib dalam pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan serta tidak menyalahgunakan fasilitas BMD untuk kepentingan pribadi,” ucapnya. (*)

 

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Trending di Pemerintahan