Menu

Mode Gelap
Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

Pemerintahan · 11 Okt 2023 17:12 WIB

Pajak 120 Kendaraan Dinas Pemkab Probolinggo Belum Bayar 


					Pajak 120 Kendaraan Dinas Pemkab Probolinggo Belum Bayar  Perbesar

Probolinggo – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo baru saja menuntaskan apel kendaraan dinas. Kegiatan yang digelar dari 25 September sampai 5 Oktober 2023 ini bekerja sama dengan UPT Bapenda Provinsi Jawa Timur, Satlantas Polres Probolinggo, Samsat Kraksaan dan Jasa Raharja Perwakilan Probolinggo.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Hellen Ari Hermawan mengatakan, total kendaraan dinas yang ada berjumlah 2.435 kendaraan meliputi kendaraan roda 2, 3, dan 4. Namun, yang hadir pada kegiatan tersebut sebanyak 2.124 kendaraan dinas, sebab 311 kendaraan dinas lainnya kondisinya rusak berat.

“Kegiatan apel kendaraan dinas ini dibagi ke sejumlah titik. Di antaranya, Rest Area Tongas, lapangan Balai Diklat BKPSDM, lapangan Kecamatan Besuk, juga di lapangan Kecamatan Pajarakan,” katanya, Rabu (11/10/2023).

Dalam apel ini, terdapat sejumlah hal yang dicek, di antaranya, pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan, kelayakan kendaraan dan kelengkapan kendaraan. Hasilnya, dari 2.124 kendaraan dinas tersebut, didapati 120 kendaraan dinas belum melakukan pembayaran pajak.

“Selain pajak, setiap pemegang kendaraan dinas juga wajib membawa dan menyerahkan fotokopi STNK dengan tujuan bahwa kelengkapan surat-surat kendaraan sesuai dengan kendaraan yang dibawa. Dan beberapa kendaraan ternyata belum bayar pajak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) dan tertib dalam pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan yang akhir-akhir ini menjadi fokus dalam audit dan pengawasan yang dilakukan baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP).

Hellen pun menegaskan, pihaknya langsung meminta surat pernyataan kepada pemegang kendaraan dinas yang belum dibayar pajaknya agar segera diselesaikan. Paling lambat dua minggu setelah kegiatan apel kendaraan dinas ini sudah dilakukan.

“Kami harap, kepada pemegang kendaraan untuk lebih tertib dalam pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan serta tidak menyalahgunakan fasilitas BMD untuk kepentingan pribadi,” ucapnya. (*)

 

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan