Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Pemerintahan · 11 Okt 2023 17:12 WIB

Pajak 120 Kendaraan Dinas Pemkab Probolinggo Belum Bayar 


					Pajak 120 Kendaraan Dinas Pemkab Probolinggo Belum Bayar  Perbesar

Probolinggo – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo baru saja menuntaskan apel kendaraan dinas. Kegiatan yang digelar dari 25 September sampai 5 Oktober 2023 ini bekerja sama dengan UPT Bapenda Provinsi Jawa Timur, Satlantas Polres Probolinggo, Samsat Kraksaan dan Jasa Raharja Perwakilan Probolinggo.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Hellen Ari Hermawan mengatakan, total kendaraan dinas yang ada berjumlah 2.435 kendaraan meliputi kendaraan roda 2, 3, dan 4. Namun, yang hadir pada kegiatan tersebut sebanyak 2.124 kendaraan dinas, sebab 311 kendaraan dinas lainnya kondisinya rusak berat.

“Kegiatan apel kendaraan dinas ini dibagi ke sejumlah titik. Di antaranya, Rest Area Tongas, lapangan Balai Diklat BKPSDM, lapangan Kecamatan Besuk, juga di lapangan Kecamatan Pajarakan,” katanya, Rabu (11/10/2023).

Dalam apel ini, terdapat sejumlah hal yang dicek, di antaranya, pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan, kelayakan kendaraan dan kelengkapan kendaraan. Hasilnya, dari 2.124 kendaraan dinas tersebut, didapati 120 kendaraan dinas belum melakukan pembayaran pajak.

“Selain pajak, setiap pemegang kendaraan dinas juga wajib membawa dan menyerahkan fotokopi STNK dengan tujuan bahwa kelengkapan surat-surat kendaraan sesuai dengan kendaraan yang dibawa. Dan beberapa kendaraan ternyata belum bayar pajak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) dan tertib dalam pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan yang akhir-akhir ini menjadi fokus dalam audit dan pengawasan yang dilakukan baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP).

Hellen pun menegaskan, pihaknya langsung meminta surat pernyataan kepada pemegang kendaraan dinas yang belum dibayar pajaknya agar segera diselesaikan. Paling lambat dua minggu setelah kegiatan apel kendaraan dinas ini sudah dilakukan.

“Kami harap, kepada pemegang kendaraan untuk lebih tertib dalam pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan serta tidak menyalahgunakan fasilitas BMD untuk kepentingan pribadi,” ucapnya. (*)

 

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan