Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 30 Sep 2023 15:55 WIB

Kasus Istri Dibacok Suami dan Anak Bermotif Sakit Hati


					Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto. Perbesar

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto.

Probolinggo – Kasus pembacokan dengan korban Ariyati (35) warga Dusun Jrebeng Tancak, Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto yang dilakukan suami dan anak kandungnya, Jumat pagi (29/09/23) terus didalami jajaran Polres Probolinggo Kota. Hasilnya, selain suami dan anak turut membacok korban, motif pembacokan karena korban telah menikah sirri dengan pria lain.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto mengatakan, pelaku Bambang (45) dan Muhammad Nur (20) sengaja menghadang korban di jalan desa. Saat itu Aryati dan Buasan berboncengan motor melintas di jalan Dusun Sungai Tengah, Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto.

Kemudian dengan celurit yang telah dibawa, Bambang kemudian membacok Ariyati. Sementara, Muhammad Nur yang juga membawa celurit mengejar selingkuhan ibunya, Buasan (38), warga Kecamatan Bantaran.

“Namun saat dikejar, selingkuhan ibunya berhasil melarikan diri dengan menggunakan motor yang dikendarainya. Maka Muhammad Nur kemudian beralih membacok ibunya dan mengenai pergelangan tangannya” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan setelah ditangkap, dua pelaku mengakui, membacok korban. Bahkan pembacokan tersebut sudah direncanakan dengan membawa dua celurit yang dimasukkan ke dalam tas. Karena itu keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara motifnya, dari hasil penyelidikan diketahui, suami korban sakit hati karena merasa dikhianati, hingga pisah ranjang sekitar enam bulan. Bahkan puncaknya, korban sudah memiliki pria lain, yang juga sudah menikah sirri.

“Dari motif sakit hati itulah kemudian kedua pelaku membacok korban. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 subsider 340 KUHP Pidana, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” kata AKP Didik.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan ditemukan tewas penuh luka di saluran drainase di Dusun Jrebeng Tancak, Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto pada Jumat pagi (29/09/23). Dari hasil penyelidikan, korban diketahui dibacok oleh suami dan anak kandungnya.

Setelah penyelidikan, tak sampai 24 jam, dua pelaku yakni, suami dan anak kandung korban ditangkap. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit dan motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal