Menu

Mode Gelap
Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

Hukum & Kriminal · 30 Sep 2023 15:55 WIB

Kasus Istri Dibacok Suami dan Anak Bermotif Sakit Hati


					Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto. Perbesar

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto.

Probolinggo – Kasus pembacokan dengan korban Ariyati (35) warga Dusun Jrebeng Tancak, Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto yang dilakukan suami dan anak kandungnya, Jumat pagi (29/09/23) terus didalami jajaran Polres Probolinggo Kota. Hasilnya, selain suami dan anak turut membacok korban, motif pembacokan karena korban telah menikah sirri dengan pria lain.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto mengatakan, pelaku Bambang (45) dan Muhammad Nur (20) sengaja menghadang korban di jalan desa. Saat itu Aryati dan Buasan berboncengan motor melintas di jalan Dusun Sungai Tengah, Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto.

Kemudian dengan celurit yang telah dibawa, Bambang kemudian membacok Ariyati. Sementara, Muhammad Nur yang juga membawa celurit mengejar selingkuhan ibunya, Buasan (38), warga Kecamatan Bantaran.

“Namun saat dikejar, selingkuhan ibunya berhasil melarikan diri dengan menggunakan motor yang dikendarainya. Maka Muhammad Nur kemudian beralih membacok ibunya dan mengenai pergelangan tangannya” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan setelah ditangkap, dua pelaku mengakui, membacok korban. Bahkan pembacokan tersebut sudah direncanakan dengan membawa dua celurit yang dimasukkan ke dalam tas. Karena itu keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara motifnya, dari hasil penyelidikan diketahui, suami korban sakit hati karena merasa dikhianati, hingga pisah ranjang sekitar enam bulan. Bahkan puncaknya, korban sudah memiliki pria lain, yang juga sudah menikah sirri.

“Dari motif sakit hati itulah kemudian kedua pelaku membacok korban. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 subsider 340 KUHP Pidana, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” kata AKP Didik.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan ditemukan tewas penuh luka di saluran drainase di Dusun Jrebeng Tancak, Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto pada Jumat pagi (29/09/23). Dari hasil penyelidikan, korban diketahui dibacok oleh suami dan anak kandungnya.

Setelah penyelidikan, tak sampai 24 jam, dua pelaku yakni, suami dan anak kandung korban ditangkap. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit dan motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal