Menu

Mode Gelap
Musik Keras Sound Horeg, Hiburan apa Gangguan? ini Kata Pakar Psikologi Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap Korban Terakhir Perahu Pemancing di Perairan Lekok Ditemukan, Operasi SAR Dinyatakan Selesai Motor Karyawan Cafe Digondol Maling, Pelaku Dua Sejoli yang Nyaru jadi Pembeli Mayat Pria Asal Madiun Ditemukan di Saluran Sungai Sukodermo Pasuruan Gempa Magnitudo 1,9 Guncang Tiris Probolinggo, Lima Rumah Warga Rusak

Politik · 19 Sep 2023 17:22 WIB

Bawaslu Ingatkan Kades dan Perangkat Desa untuk Tidak Terlibat Kampanye


					Bawaslu Ingatkan Kades dan Perangkat Desa untuk Tidak Terlibat Kampanye Perbesar

Bawaslu Ingatkan Kades dan Perangkat Desa untuk Tidak Terlibat Kampanye

Probolinggo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo mengingatkan para kepala desa (kades) atau pun perangkat desa untuk tidak terlibat dalam kampanye para peserta pemilu. Pasalnya, jika dilanggar, ada sanksi yang mengancam.

Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yongki Hendriyanto mengatakan, netralitas aparatur desa harus dijaga. Hal ini sesuai dengan Surat Imbauan Bawaslu nomor 020/PM.00.02/K.JI-22/01/2023 yang ditujukan kepada seluruh kepala desa Se-kabupaten Probolinggo.

“Sehubungan dengan berlangsungnya tahapan Pemilu 2024, kami mengimbau kepada seluruh kepala desa dan atau sebutan lain yang menjabat di wilayah Kabupaten Probolinggo, agar menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakan pada peserta Pemilihan Umum tertentu,” katanya, Selasa (19/9/2023).

Ia melanjutkan, dalam Undang-Undang (UU) kades memang dilarang untuk terlibat dalam kampanye. Tak hanya kades, perangkat desa sekalipun juga ikut dilarang.

“Larangan kades ikut terlibat dalam kampanye itu diatur pada pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014. Sedangkan perangkat desa, diatur pada pasal 51-nya,” terangnya.

Yongki menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU tersebut dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana pemilu yang diancam dalam ketentuan pidana pemilu dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Jadi, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,” ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu mendapatkan laporan terkait adanya perangkat desa di Kecamatan Leces yang diduga mengampanyekan salah satu calon peserta Pemilu 2024. Saat itu, perangkat desa yang bertindak sebagai MC pemberian hadiah di sebuah acara jalan santai, menyebut nama salah satu partai politik dan nomor urut salah satu calon peserta pemilu. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik