Menu

Mode Gelap
Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

Hukum & Kriminal · 15 Sep 2023 19:11 WIB

Pasca Kebakaran di Bromo, Rombongan Pre-wed Bakal Polisikan Pengelola Wisata


					AMBIL LANGKAH HUKUM: Tersangka dan 5 saksi kasus karhutla Bromo, berencana polisikan TNBTS melalui kuasa hukumnya, Mustaji. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

AMBIL LANGKAH HUKUM: Tersangka dan 5 saksi kasus karhutla Bromo, berencana polisikan TNBTS melalui kuasa hukumnya, Mustaji. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Pasca-penetapan tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga dipicu penyalaan suar (flare) saat foto prewedding, kuasa hukum tersangka dan lima saksi mengaku, kesalahan bukan hanya pada kliennya karena telah masuk sesuai prosedur. Kuasa hukum berencana mengambil langkah hukum terkait temuan ini.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum tersangka dan lima saksi, Mustaji, Jumat siang (15/09/23). Hal itu diungkapkan kuasa hukum di sela-sela mendampingi lima saksi mendatangi Balai Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Di balai desa tersebut, kelima saksi meminta maaf kepada tokoh Suku tengger serta kepala desa lantaran telah secara tidak sengaja menyalakan flare hingga savana Bromo terbakar. Permintaan maaf pun sudah diterima dan dimaafkan.

Jadi dengan permintaan maaf ini, Mustaji berharap kepada penegak hukum untuk seadil-adilnya dalam proses hingga putusan hukum. Selain kliennya tidak sengaja, dan telah berupaya memadamkan api, juga telah melakukan permintaan maaf.

“Saya berharap dengan ketidaksengajaan klien saya, serta upaya permintaan maaf, proses penegakan hukum dapat diberikan secara adil,” ujarnya.

Selain itu, setelah ditunjuk sebagai kuasa hukum, Mustaji melakukan penelurusan, yang hasilnya kesalahan mutlak bukan hanya pada kliennya, namun juga pada pengelola (petugas), yakni Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Sejak masuk ke Bromo, kliennya telah melalui berbagai persyaratan mulai dari pembayaran tiket masuk, hingga izin terkait akan dilakukannya foto prewed. Namun, saat masuk, di lokasi tidak ada imbauan atau larangan membawa benda berbahaya, serta tidak adanya petugas yang melakukan pengawasan.

“Jadi ketika klien kita, atau pun wisatawan yang masuk usai membayar tiket tidak ada pengawasan, pengawalan, dari petugas hingga papan imbauan terkait larangan barang-barang yang dibawa. Sehingga, setelah wisatawan membayar tiket, kemudian dilepas begitu saja untuk menikmati pemandangan,” ujarnya.

Karena itu, setelah SOP yakni pembayaran tiket, serta pemberitahuan akan dilakukan foto prewed, kejadian kemarin bukan hanya kesalahan dari kliennya. Sehingga Mustaji akan mengambil langkah hukum terkait hal ini.

“Setelah apa yang dilakukan klien kami terkait SOP yang sudah dijalankan, pemadaman api saat awal menyala, maka kami akan mengambil langkah hukum,” pungkas Mustaji. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal