Menu

Mode Gelap
Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

Pemerintahan · 12 Sep 2023 20:26 WIB

Sumringahnya Warga Lumajang, Terima Sertifikat Tanah Gratis


					SERAH TERIMA: Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati saat menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada pemiliknya. (foto: Asmadi) Perbesar

SERAH TERIMA: Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati saat menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada pemiliknya. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Sebanyak 400 sertifikat dari 1.200 pengajuan milik masyarakat Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, diserahkan ke pemiliknya, Selasa (12/9/2023).

Warga Desa Selok Awar-awar, Lukman (55) mengatakan, ia berterimakasih kepada Wakil Bupati Lumajang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang, dan seluruh Tim PTSL yang telah bekerja keras menuntaskan pendaftaran tanah milik warga.

“Alhamdulillah, kami sangat senang Wakil Bupati Lumajang, tim BPN dan Tim PTSL yang sudah membantu kami menyiapkan data, revisi dan lain-lain mendampingi warga kami sampai diserahkan hari ini, kami ucapkan terima kasih,” ujarnya.

Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati mengatakan, bagi masyarakat yang menerimaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diharapkan, agar dapat mempergunakannya dengan bijak dan tidak digunakan untuk hal-hal konsumtif.

“Mudah-mudahan dengan terbitnya sertifikat ini bapak ibu semakin semangat untuk terus bekerja, berupaya meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat masing-masing. Selamat bapak ibu sudah menduduki hak atas tanahnya secara legal, karena sertifikat hak miliknya sudah dimiliki dengan baik,” kata Wabup Indah.

Deputi Bupati Thoriqul Haq ini menambahkan, sertifikasi program PTSL tersebut bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian hukum kepemilikan tanah.

“Serta perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil, merata, terbuka dan akuntabel,” bebernya.

Sementara itu, Kepala BPN Lumajang, Rocky Soenoko menyebut, dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya.

“Sertifikat ini terbit melalui proses yang panjang, tidak begitu saja, kalau sudah menerima berarti sudah menduduki, menguasai tanahnya dibuktikan dengan surat-surat, batas-batasnya juga jelas. Dengan adanya sertifikat akan melindungi hak bapak ibu di mata hukum apabila terjadi sengketa di masa depan,” pungkasnya. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Trending di Pemerintahan