Menu

Mode Gelap
Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

Ekonomi · 30 Agu 2023 16:23 WIB

Didatangi DPRD, Gudang Garam Siap Tampung 6.000 Ton Tembakau


					Didatangi DPRD, Gudang Garam Siap Tampung 6.000 Ton Tembakau Perbesar

Probolinggo – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo mendatangi kantor cabang PT Gudang Garam di Kecamatan Paiton, Rabu (30/8/2023). Hal itu bertujuan untuk memastikan kesiapan gudang dalam menampung hasil produksi tembakau petani lokal.

Anggota Komisi II DPRD setempat Wahid Nur Rahman mengatakan, selain untuk memastikan kesiapan gudang dalam menampung tembakau lokal, pihaknya juga ingin memastikan harga yang dipatok oleh gudang dalam membeli tembakau petani setempat.

“Untuk Gudang Garam, siap menampung 6.000 ton tembakau petani, nanti ditambah gudang-gudang yang lain, insya Allah akan terserap hasil panen petani,” katanya, Rabu (30/8/2023).

Politisi Partai Golkar tersebut juga mengatakan, harga yang dipatok oleh Gudang Garam berkisar antara Rp 45-65 ribu. Harga tersebut menurutnya sudah cukup bagus bagi petani tembakau.

“Jika harga di bawah Rp45 ribu, maka petani rugi. Dan alhamdulillah, harga yang dipatok oleh gudang sudah bagus, syukur-syukur kalau masih bisa naik,” paparnya.

Sementara itu, Pengurus Gudang PT Gudang Garam Cabang Paiton, Maria Mardalena Olivia Ayunda mengatakan, pihaknya saat ini memiliki tiga unit gudang. Masing-masing unit siap untuk menampung sekitar 2.000 ton tembakau. Sedangkan terkait harga, pihaknya tentu akan mengikuti keputusan dari kantor pusat Gudang Garam.

“Semuanya tentu kami sesuaikan dengan kebijakan kantor pusat. Termasuk harga ini Rp45 ribu itu untuk tembakau panen pertama atau daun bawah, semakin tinggi daun maka harga semakin naik, bisa sampai Rp65 ribu,” bebernya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli

17 September 2025 - 20:39 WIB

Berkah MTQ XXXI Jatim, Ekonomi UMKM di Jember Ikut Tumbuh

17 September 2025 - 19:24 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Kue Pasar Jadi Konsumsi MTQ XXXI Jatim, Pedagang Tradisional Jember Kebanjiran Pesanan

15 September 2025 - 14:57 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Trending di Pemerintahan