Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 7 Agu 2023 16:31 WIB

Sopir Truk Boks Jadi Tersangka Laka Beruntun di Gending


					LAKA MAUT: Kondisi Toyota Avanza berpenumpang 7 orang pasca terlibat kecelakaan di jalur pantura Gending, Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

LAKA MAUT: Kondisi Toyota Avanza berpenumpang 7 orang pasca terlibat kecelakaan di jalur pantura Gending, Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo – Kecelakaan yang terjadi di jalan raya Pantura, Desa Randupitu, Kecamatan Gending terus berlanjut. Dari hasil penyelidikan, Satlantas Polres Probolinggo menetapkan sopir truk boks sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polres Probolinggo, AKP Sapari mengatakan, pasca kecelakaan, pihaknya langsung memeriksa saksi hingga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian dari pemeriksaan saksi dan olah TKP dilanjutkan dengan penyelidikan.

Dari penyelidikan tersebut, petugas akhirnya menetapkan sopir truk boks nopol S 8016 NJ, Deny Hardiyanto (28), warga Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto sebagai tersangka.

“Jadi dari hasil sidik dan lidik, kami menetapkan sopir truk boks yang melaju dari timur ke arah barat sebagai tersangka,” ujarnya.

Tersangka dikenai pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ancamannya, enam tahun penjara,” katanya.

Sementara terkait dugaan truk mengalami rem blong, AKP Sapari mengatakan, belum mengarah ke sana. Karena dari hasil pemeriksaan kendaraan, kondisi truk masih layak jalan.

“Dugaan sementara kecelakaan ini akibat human error,” kata AKP Sapari.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun melibatkan empat kendaraan terjadi di jalur Pantura, Desa Randupitu, Kecamatan Gending pada Selasa (1/08/23). Akibat kejadian ini, sopir dan penumpang minibus, serta satu pemotor tewas. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal