Menu

Mode Gelap
Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo Anggaran Zonk, Persipro 54 Diambang Kegagalan Ikuti Liga 4 Jawa Timur Harga Tembakau Kasturi Turun, Petani Lumajang Tetap Sumringah GMNI Jember Lurug Kantor DPRD, Desak Reformasi Polri hingga Transparansi DPR Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Petakan Daerah Rawan Krisis Air Bersih

Pemerintahan · 31 Jul 2023 18:27 WIB

Pemkot Pasuruan Berencana Hapus Sistem Parkir Berlangganan di Kawasan Wisata, ini Alasannya


					STERIL: Parkir berlangganan di Alun-alun Kota Pasuruan bakal dihapus oleh pemerintah setempat. (foto: Moh. Rois) Perbesar

STERIL: Parkir berlangganan di Alun-alun Kota Pasuruan bakal dihapus oleh pemerintah setempat. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan berencana menghapus sistem parkir berlangganan di kawasan wisata, terutama di Alun-alun. Rencana ini dilakukan setelah parkir berlangganan yang selama ini diterapkan dinilai kurang efektif.

Wali Kota Pasuruan, Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan rencana penghapusan parkir berlangganan ini ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan mengatasi permasalahan parkir di kawasan Alun-alun, yang selama ini dirasakan kurang optimal.

Gus Ipul juga memperhatikan langkah serupa yang diambil oleh kota-kota besar lainnya, seperti Surabaya dan Malang. Di daerah itu, istem parkir berlangganan sudah ditiadakan.

Meski demikian, implementasi rencana penghapusan parkir berlangganan masih menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Ini masih menunggu dari Pemprov Jatim, disetujui atau tidak,” ujar Gus Ipul, Senin (31/7/2023).

Gus Ipul menjelaskan bahwa jalan di sekitar Alun-alun Kota Pasuruan akan diusulkan sebagai kawasan wisata, sehingga tidak lagi bisa digunakan sebagai area parkir berlangganan. Sebagai alternatif, pengelolaan parkir akan diserahkan ke pihak ketiga.

“Pihak ketiga nantinya ya boleh warga sekitar, tetapi harus memenuhi syarat dan profesional, seperti punya CV atau izin usaha lainnya,” ungkapnya.

Pemkot Pasuruan juga telah menyiapkan peraturan guna mendukung pengelolaan parkir kawasan wisata, termasuk Perwali No 84 Tahun 2022 yang mengatur retribusi parkir di jalan umum. Perwali ini sedang dalam tahap pembahasan di Pemprov Jatim.

“Perwalinya sudah ada, ini sedang dibahas di Pemprov Jatim. Nanti setelah selesai kita buat Perda-nya supaya lebih kuat,” ungkap dia.

Gus Ipul menargetkan, sebelum akhir tahun ini peraturan parkir kawasan wisata sudah bisa diterapkan. Sesuai aturan Perwali No 84 Tahun 2022, nantinya ditentukan tarif parkir untuk masing-masing jenis kendaraan. Untuk sepeda angin ditarif Rp 1000, untuk sepeda motor Rp 2000, dan mobil Rp 5000.

“Selain Alun-alun, saya juga berharap kawasan di sekitar jalan Pahlawan dan taman-taman lainnya dapat dijadikan kawasan wisata heritage untuk meningkatkan daya tarik bagi pengunjung,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo

9 September 2025 - 23:54 WIB

KIM Jadi Ujung Tombak Literasi Digital, Diskominfo Lumajang Dorong Peningkatan IMDI

9 September 2025 - 14:15 WIB

Dialog Terbuka di Candi Jabung, Gus Haris Ajak Mahasiswa Bersamai Pemda Majukan Probolinggo

8 September 2025 - 19:33 WIB

Lagi, Pemkot Probolinggo Hibahkan Motor untuk Polisi RW demi Keamanan Wilayah

8 September 2025 - 17:17 WIB

Berkat DBHCHT Rp1,9 Miliar, Buruh di Lumajang Dapat Pelatihan dan Jaminan Sosial

8 September 2025 - 17:03 WIB

Polo’an SAE Probolinggo Dimulai, Kenduri Kebhinekaan dari Masjid untuk Rakyat

7 September 2025 - 21:17 WIB

Pemkot Probolinggo Bergeming, Pastikan Even Hari Jadi Tetap Digelar di Stadion Bayuangga

6 September 2025 - 14:07 WIB

Akademisi Sebut Istilah Penonaktifan Anggota DPR Tak Dikenal dalam UU MD3

5 September 2025 - 19:02 WIB

Bangun Simbiosis Mutualisme, Pemkab Lumajang Berikan Diskon 50 Persen Pajak Hotel dan Restoran

5 September 2025 - 16:04 WIB

Trending di Pemerintahan