Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Pemerintahan · 31 Jul 2023 18:27 WIB

Pemkot Pasuruan Berencana Hapus Sistem Parkir Berlangganan di Kawasan Wisata, ini Alasannya


					STERIL: Parkir berlangganan di Alun-alun Kota Pasuruan bakal dihapus oleh pemerintah setempat. (foto: Moh. Rois) Perbesar

STERIL: Parkir berlangganan di Alun-alun Kota Pasuruan bakal dihapus oleh pemerintah setempat. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan berencana menghapus sistem parkir berlangganan di kawasan wisata, terutama di Alun-alun. Rencana ini dilakukan setelah parkir berlangganan yang selama ini diterapkan dinilai kurang efektif.

Wali Kota Pasuruan, Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan rencana penghapusan parkir berlangganan ini ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan mengatasi permasalahan parkir di kawasan Alun-alun, yang selama ini dirasakan kurang optimal.

Gus Ipul juga memperhatikan langkah serupa yang diambil oleh kota-kota besar lainnya, seperti Surabaya dan Malang. Di daerah itu, istem parkir berlangganan sudah ditiadakan.

Meski demikian, implementasi rencana penghapusan parkir berlangganan masih menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Ini masih menunggu dari Pemprov Jatim, disetujui atau tidak,” ujar Gus Ipul, Senin (31/7/2023).

Gus Ipul menjelaskan bahwa jalan di sekitar Alun-alun Kota Pasuruan akan diusulkan sebagai kawasan wisata, sehingga tidak lagi bisa digunakan sebagai area parkir berlangganan. Sebagai alternatif, pengelolaan parkir akan diserahkan ke pihak ketiga.

“Pihak ketiga nantinya ya boleh warga sekitar, tetapi harus memenuhi syarat dan profesional, seperti punya CV atau izin usaha lainnya,” ungkapnya.

Pemkot Pasuruan juga telah menyiapkan peraturan guna mendukung pengelolaan parkir kawasan wisata, termasuk Perwali No 84 Tahun 2022 yang mengatur retribusi parkir di jalan umum. Perwali ini sedang dalam tahap pembahasan di Pemprov Jatim.

“Perwalinya sudah ada, ini sedang dibahas di Pemprov Jatim. Nanti setelah selesai kita buat Perda-nya supaya lebih kuat,” ungkap dia.

Gus Ipul menargetkan, sebelum akhir tahun ini peraturan parkir kawasan wisata sudah bisa diterapkan. Sesuai aturan Perwali No 84 Tahun 2022, nantinya ditentukan tarif parkir untuk masing-masing jenis kendaraan. Untuk sepeda angin ditarif Rp 1000, untuk sepeda motor Rp 2000, dan mobil Rp 5000.

“Selain Alun-alun, saya juga berharap kawasan di sekitar jalan Pahlawan dan taman-taman lainnya dapat dijadikan kawasan wisata heritage untuk meningkatkan daya tarik bagi pengunjung,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Antisipasi Kecelakaan Tambang, Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja

11 Juli 2025 - 18:37 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Ketua DPRD: BUMD BPR Lumajang Harus Jadi Pilar Pembangunan Ekonomi Rakyat

8 Juli 2025 - 14:54 WIB

Trending di Pemerintahan