Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 31 Jul 2023 16:42 WIB

Disebut Mafia Tanah, Kades Jabung Candi Lapor Polisi


					Disebut Mafia Tanah, Kades Jabung Candi Lapor Polisi Perbesar

Disebut Mafia Tanah, Kades Jabung Candi Lapor Polisi

Probolinggo – Duralim (43) Kepala Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo melaporkan Musthofa warga Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan atas dugaan pencemaran nama baik sekaligus fitnah ke Polres Probolinggo pada Senin (31/7/2023).

Kuasa hukum Duralim, Husnan Taufik mengatakan, Musthofa dilaporkan karena menyebut kliennya sebagai mafia tanah atas sengketa tanah yang terjadi pada warga Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton. Bahkan, Musthofa menyebut, kliennya menerima sejumlah uang terkait sengketa tanah tersebut.

“Kami melaporkan terkait fitnah dan pencemaran nama baik kepada Kades Jabung Candi,” katanya, Senin (31/7/2023).

Ia menyebut, atas pernyataan Musthofa di media sosial (medsos) yang menyebut kliennya sebagai mafia tanah, sangat merugikan kliennya. Sebab, nama baik kliennya sebagai kepala desa yang tugasnya mengayomi rakyatnya, menjadi tercoreng.

“Berstatemen di medsos, Pak Kades sebagai mafia tanah karena diduga memungut biaya akte tanah dari masyarakat. Sedangkan pak kades sama sekali tidak merasa sama sekali apa yang dituduhkan itu,” katanya.

Ia menjelaskan, Musthofa merupakan kuasa khusus dari salah satu warga yang bersengketa. Dan sengketa tanah tersebut hingga kini masih belum terselesaikan.

“Dia sebagai apa, advokat atau apa. Jadi kami laporkan apa maksud dan statement beliau itu,” ujarnya.

Terpisah, Musthofa menyebut sejatinya persoalan sengketa tanah yang menimpa kliennya sudah menemukan titik temu. Bahkan sudah terjadi mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa pada Juni lalu.

“Klien kami ini sudah mempunyai akta tanahnya. Namun muncul orang yang namanya Pak Sur ini dan dibekingi oleh pak Kades menghalang-halangi terus,” paparnya.

Oleh sebab itu, atas adanya bekingan tersebut, pihaknya pun lantas menyebut Kades Duralim sebagai mafia tanah.

“Iya (mafia tanah, Red.). Karena bagi saya, mafia ini adalah segerombolan orang yang tidak mengakui kebenaran sebuah dokumen. Kalau mereka sadar, silakan digugat, tapi kan tidak digugat, malah intimidasi,” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal