Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Politik · 26 Jul 2023 17:09 WIB

Puput Tantriana Sari Diberhentikan Tidak Hormat, DPRD Usulkan Timbul Jadi Bupati Definitif


					Puput Tantriana Sari Diberhentikan Tidak Hormat, DPRD Usulkan Timbul Jadi Bupati Definitif Perbesar

Puput Tantriana Sari Diberhentikan Tidak Hormat, DPRD Usulkan Timbul Jadi Bupati Definitif

Probolinggo – Surat Keputusan (SK) pemberhentian Puput Tantriana Sari sebagai Bupati Probolinggo telah diterbitkan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pun mengusulkan Wakil Bupati Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko sebagai bupati definitif ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jatim.

Pengajuan tersebut disampaikan DPRD saat sidang paripurna di gedung DPRD, Rabu (26/7/2023). Sebab, dengan adanya SK Pemberhentian Tantri, posisi Bupati definitif Probolinggo mengalami kekosongan.

SK Pemberhentian eks Bupati Tantri disahkan pada 5 Juli 2023 oleh Kementrian Dalam Negeri. Hanya saja, SK tersebut baru diterima oleh Pemkab Probolinggo sekitar sepekan yang lalu.

“Sudah kami usulkan untuk bupati definitif. Semoga saja segera,” kata Wakil Ketua DPRD setempat, Oka Mahendra Jati Kusuma, Rabu (26/7/2023).

Ia melanjutkan, pengajuan tersebut belum dapat dipastikan dikabulkan. Sebab, pasca pengajuan, kini kebijakan berada penuh di pihak kemendagri.

“Kalau pun nanti sudah turun menjelang masa jabatan akhir, tetap akan dilakukan pelantikan. Yang penting SK pengangkatan bupati definitif turun. Nanti setelah masa jabatan berakhir, otomatis penjabatnya akan diganti dengan yang lain,” terangnya.

Wabup Timbul yang saat ini juga menjabat sebagai Plt Bupati Probolinggo, masa jabatannya akan berakhir hingga 24 September 2023.

“Tugas dari DPRD untuk mengusulkan sebagai bupatif definitif sudah selesai. Sekarang bola ada di gubernur dan kemendagri,” ujar Wabup Timbul.

Sebagai informasi, SK Pemberhentian Bupati Probolinggo dan Pengangkatan Pelaksana Tugas Bupati telah ditetapkan pada 5 Juli 2023 lalu. Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa Puput Tantriana Sari telah resmi diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Bupati Probolinggo Masa Jabatan Tahun 2018-2023, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Salinan Putusan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor 30 K/Pid.Sus/2023 tanggal 31 Januari 2023. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan