Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Politik · 26 Jul 2023 17:09 WIB

Puput Tantriana Sari Diberhentikan Tidak Hormat, DPRD Usulkan Timbul Jadi Bupati Definitif


					Puput Tantriana Sari Diberhentikan Tidak Hormat, DPRD Usulkan Timbul Jadi Bupati Definitif Perbesar

Puput Tantriana Sari Diberhentikan Tidak Hormat, DPRD Usulkan Timbul Jadi Bupati Definitif

Probolinggo – Surat Keputusan (SK) pemberhentian Puput Tantriana Sari sebagai Bupati Probolinggo telah diterbitkan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pun mengusulkan Wakil Bupati Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko sebagai bupati definitif ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jatim.

Pengajuan tersebut disampaikan DPRD saat sidang paripurna di gedung DPRD, Rabu (26/7/2023). Sebab, dengan adanya SK Pemberhentian Tantri, posisi Bupati definitif Probolinggo mengalami kekosongan.

SK Pemberhentian eks Bupati Tantri disahkan pada 5 Juli 2023 oleh Kementrian Dalam Negeri. Hanya saja, SK tersebut baru diterima oleh Pemkab Probolinggo sekitar sepekan yang lalu.

“Sudah kami usulkan untuk bupati definitif. Semoga saja segera,” kata Wakil Ketua DPRD setempat, Oka Mahendra Jati Kusuma, Rabu (26/7/2023).

Ia melanjutkan, pengajuan tersebut belum dapat dipastikan dikabulkan. Sebab, pasca pengajuan, kini kebijakan berada penuh di pihak kemendagri.

“Kalau pun nanti sudah turun menjelang masa jabatan akhir, tetap akan dilakukan pelantikan. Yang penting SK pengangkatan bupati definitif turun. Nanti setelah masa jabatan berakhir, otomatis penjabatnya akan diganti dengan yang lain,” terangnya.

Wabup Timbul yang saat ini juga menjabat sebagai Plt Bupati Probolinggo, masa jabatannya akan berakhir hingga 24 September 2023.

“Tugas dari DPRD untuk mengusulkan sebagai bupatif definitif sudah selesai. Sekarang bola ada di gubernur dan kemendagri,” ujar Wabup Timbul.

Sebagai informasi, SK Pemberhentian Bupati Probolinggo dan Pengangkatan Pelaksana Tugas Bupati telah ditetapkan pada 5 Juli 2023 lalu. Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa Puput Tantriana Sari telah resmi diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Bupati Probolinggo Masa Jabatan Tahun 2018-2023, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Salinan Putusan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor 30 K/Pid.Sus/2023 tanggal 31 Januari 2023. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Trending di Pemerintahan