Menu

Mode Gelap
Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44 Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM PT. KAI Daop 9 Jember Eksekusi Aset Rumah Dinas di Kota Probolinggo, Diklaim Penghuni Sejak 2005

Hukum & Kriminal · 18 Jul 2023 17:58 WIB

Lima Maling Sadis Diringkus Polisi, Rata-rata Gunakan Kunci T


					DITANGKAP: Lima orang pelaku kejahatan yang berhasil digulung Polres Pasuruan Kota. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DITANGKAP: Lima orang pelaku kejahatan yang berhasil digulung Polres Pasuruan Kota. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Selama 2 bulan terakhir, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota mengungkap 4 kasus pencurian dari total 6 laporan yang diterima. Dari 4 kasus itu, ada satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan bermotor dengan korban anak dibawah umur.

“Dari 4 kasus, total ada 5 orang yang diamankan,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (18/7/2023).

Kelima orang itu terlibat dalam berbagai tindakan pencurian, termasuk pencurian dengan pemberatan serta curas kendaraan bermotor. Tersangka kasus curas berinisial RS (21) warga Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan.

Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini tega membacok anak dibawah umur dan merampas motornya di seberang SPBU Karangketug, Kecamatan Gadingrejo. Pelaku membacok kepala, punggung, tangan, dan kaki korban hingga mengalami luka berat.

Sementara itu, tersangka curat berinisial AM (27) warga Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Ia merampok di sebuah bengkel mobil di Kelurahan Krampyangan, Kecamatan Bugul Kidul, dengan membawansatu set audio speaker.

Pelaku curanmor, AW (38) dan YS (34), berasal dari Dusun Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Keduanya mencuri sepeda motor di depan gudang mebel di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, ada juga pelaku curanmor berinisial SH (35), warga Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Pelaku tertangkap karena mencuri motor di Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok.

“Dalam melakukan aksinya, mayoritas dari mereka menggunakan kunci T untuk membuka kunci kendaraan. Sedangkan untuk kasus curat, para pelaku mencongkel pintu bengkel mobil untuk masuk. Untuk kasus curas, pelaku mengancam anak dibawah umur,” jelas Makung.

Menurut Makung, untuk kasus curanmor, para tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP. Namun, berbeda halnya dengan curas kendaraan bermotor yang melibatkan korban di bawah umur.

Proses penuntutan akan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 Ayat 1 dan/atau Pasal 80 Ayat 2 jo Pasal 76 C dan/atau Pasal 365 KUHP.

“Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota,” tandas Makung. (*)

 

Editor Mohamad S
Publisher Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki

1 September 2025 - 19:45 WIB

Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba

31 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal