Menu

Mode Gelap
Belum Memenuhi Izin, Pemkot Probolinggo Tutup Sementara Mie Gacoan Akhirnya, Polisi Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka Laka Maut di Jalur Bromo Kasus Suami Tusuk Istri, Pelaku Mengaku Emosi Setelah Dituduh Memberi Uang ke Istri Kedua Kesal Ditanyai Motor yang Digadaikan, Suami di Pasuruan Kalap Tusuk Istri Siasati Balap Liar, Bupati Jember Canangkan Pembangunan Sirkuit di Kawasan Stadion JSG Satreskrim Lumajang Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bayeman

Hukum & Kriminal · 17 Jul 2023 14:24 WIB

Modus Licik Bos Pertamini di Pasuruan, Gunakan Timor Modifikasi untuk Timbun BBM


					MODIFIKASI: Mobil Timor yang digunakan untuk menimbun BBM. Kran ditanamkan pelaku dibawah tangki (foto kanan). Perbesar

MODIFIKASI: Mobil Timor yang digunakan untuk menimbun BBM. Kran ditanamkan pelaku dibawah tangki (foto kanan).

Pasuruan,- Mobil Timor dengan nomor polisi W-1891-PN, diamankan polisi. Mobil penumpang itu diamankan saat di-isi BBM oleh sopirnya, Rudiantoro, di SPBU Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, penangkapan dilakukan Rabu (21/6/2023), sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, mobil diisi BBM jenis pertalite sebanyak 50 liter di SPBU.

Curiga dengan muatan BBM, polisi lantas memeriksa mobil berwarna merah muda itu. Hasilnya, tangki bahan bakar dimodifikasi sehingga memiliki kapasitas hingga mencapai 400 liter.

Selain itu polisi juga menemukan uang sebesar Rp4 juta yang diduga digunakan untuk membeli pertalite. Diyakini, ada penyalahgunaan pembelian dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) dalam kejadian ini.

“Rudiantoro mengaku bahwa dia merupakan pekerja yang disuruh oleh M. Toyib. Pembelian BBM jenis pertalite di SPBU dilakukan secara bertahap sebanyak 8 kali sehari, dia diberi upah sekali bongkar senilai Rp50 ribu,” kata Farouk, Senin (17/7/2023).

Setelah mendapat keterangan dari sopir, dijelaskan Farouk, Jum’at, tanggal 23 Juni 2023, petugas kepolisian lantas menggerebek kios Pertamini milik M. Toyib di Desa Pager, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Di kios itu, ditemukan drum besi yang ditanam bawah tanah sebagai tempat penyimpanan BBM jenis pertalite. Pemindahan BBM dari Timor dilakukan dengan cara memasang kran di bawah tangki mobil lalu disambungkan dengan selang plastik dan selanjutnya dipindahkan ke drum besi yang tertanam.

“Kedua pelaku sudah kami amankan, mereka sekarang berada di Mapolres Pasuruan,” jelas Farouk.

Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Perpu RI Nomor 2 Tahun 2022.

“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” ungkap Farouk. (*)

 

Editor Mohamad S
Publisher Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Akhirnya, Polisi Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka Laka Maut di Jalur Bromo

22 September 2025 - 21:14 WIB

Kasus Suami Tusuk Istri, Pelaku Mengaku Emosi Setelah Dituduh Memberi Uang ke Istri Kedua

22 September 2025 - 21:01 WIB

Kesal Ditanyai Motor yang Digadaikan, Suami di Pasuruan Kalap Tusuk Istri

22 September 2025 - 19:59 WIB

Satreskrim Lumajang Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bayeman

22 September 2025 - 15:49 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Pos Kamling, Ternyata Sepasang Muda-mudi Dibawah Umur

22 September 2025 - 14:06 WIB

Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan

21 September 2025 - 18:37 WIB

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

20 September 2025 - 15:25 WIB

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal