Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Politik · 27 Jun 2023 16:41 WIB

Harus Tes Ulang, Sejumlah Parpol Keberatan Aturan Mendadak KPU


					Harus Tes Ulang, Sejumlah Parpol Keberatan Aturan Mendadak KPU Perbesar

Harus Tes Ulang, Sejumlah Parpol Keberatan Aturan Mendadak KPU

Probolinggo – Tahapan verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) Kabupaten Probolinggo sudah usai sejak Jumat (23/6/2023) lalu. Hasilnya, dari 734 BCAD, 722 di antaranya Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Dari proses verifikasi ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menyebut, mayoritas BCAD yang BMS tersebut mengalami kendala pada Surat Keterangan (Suket) Kesehatan. KPU menyebut, Suket Kesehatan yang harus dilampirkan harus berasal dari rumah sakit milik pemerintah.

Selain itu, Suket kesehatan setidaknya dibuat mulai dari tanggal 1 April, sehingga pembuat Suket Kesehatan sebelum 1 April harus membuat Suket Kesehatan baru dengan melakukan tes kesehatan kembali.

Hal ini pun mendapat respon keberatan dari sejumlah partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Salah satunya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Banyak BMS karena keterangan kesehatan. Sebab kebanyakan kami membuatnya pada Maret lalu. Jadi jelas, kami keberatan kalau harus tes ulang kesehatan,” kata Musthofa, ketua Tim Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB setempat tersebut, Selasa (27/6/2023).
Ia menjelaskan, PKB menilai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota yang menjadi dasar Suket Kesehatan harus dibuat dari 1 April sangat merugikan BCAD. Sebab menurutnya, aturan ini muncul belakangan.

“KPT (Keputusan, Red.) KPU 403 yang mengatur bahwa surat keterangan kesehatan dibuat paling tidak April, ditetapkan pada 14 Mei. Di saat kami sudah mendaftar. Artinya, aturan itu ada setelah proses pendaftaran kami sudah dinyatakan lengkap oleh KPU sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, tak jauh berbeda dengan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo Muhammad Zubaidi. Ia menilai, turunnya KPT 403 terkesan mendadak.

“Persyaratan pendaftaran kan sudah lama. Sementara aturan itu turun mendadak pada 14 Mei. Otomatis kami yang telah membuat sebelum itu, harus membuat lagi. Dan memakan biaya lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU setempat, Agus Hariyanyo Andinata mengatakan, rata-raya BCAD masih berstatus BMS lantaran Suket Kesehatan-nya belum sesuai dengan yang diatur dalam KPT KPU no 403 tersebut.

“Rata-rata memamg terkendala di suket kesehatan. Maka dati itu kami persilakan untuk melakukan perbaikan sampai 9 Juli nanti,” ucapnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut

6 September 2025 - 19:12 WIB

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Trending di Politik