Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Pemerintahan · 13 Jun 2023 18:04 WIB

Penyembelihan Kurban, Disperta Siapkan Enam RPH


					Penyembelihan Kurban, Disperta Siapkan Enam RPH Perbesar

Penyembelihan Kurban, Disperta Siapkan Enam RPH

Probolinggo – Menjelang Hari Raya Idul adha atau Hari Raya Kurban, Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Probolinggo menyiapkan enam Rumah Pemotongan Hewan (RPH) untuk penyembelihan hewan kurban. Keenam RPH itu terletak di Besuk, Gading, Krejengan, Maron, Banyuanyar, dan Leces.

“Untuk kurban ini, sama halnya dengan tahun-tahun sebelumnya, tidak ada biaya, gratis,” kata Kepada Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Disperta setempat, drh. Nikolas Nuryulianto, Selasa (13/6/2023).

Selain dari RPH, Disperta juga akan menyiapkan sejumlah Tempat Pemotongan Sementara (TPS). Juga dilakukan pendataan terhadap titik-titik TPS ini.

“Biasanya, TPS ini adanya di masjid-masjid. Dan kami besok, ada kegiatan di Masjid Ar Raudloh Kraksaan bersama sejumlah takmir guna persiapan kurban ini,” paparnya.

Niko, panggilan akrab Nikolas Nuryulianto menjelaskan, dalam pelaksanaan penyembelihan kurban, para petugas teknis akan memeriksa terlebih dahulu hewan kurban. Hal itu untuk memastikan kesehatan hewan yang akan dikurbankan.

“Khawatir ada yang terkena PMK (Penyakit Mulut dan Kuku, Red.) ataupun LSD (Lumpy Skin Disease, Red.),” paparnya.

Ia melanjutkan, dalam hal dua penyakit ini, pihaknya berpegangan terhadap fatwa MUI Pusat. Dalam fatwanya, MUI menyatakan, hewan kurban yang terkena PMK ataupun LSD dengan gejala klinis kategori berat, maka hukumnya tidak sah.
“Kalau yang gejala ringan masih sah dan bisa dikonsumsi,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi

25 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Trending di Pemerintahan