Menu

Mode Gelap
Jelang Idul Adha, DPKPP Kota Probolinggo Dapat Tambahan 1.400 Dosis Vaksin PMK Tak Menyangka, Janda 101 Tahun Dihadiahi Haji oleh Ketiga Anaknya Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah Inovasi Pendidikan di Jember-Lumajang, Kawendra Lukistian Berkomitmen Kembangkan Potensi Lokal Disurvei Pemprov Jawa Timur, Pemkab Probolinggo Berharap Jembatan Rusak Segera Diperbaiki Truk TNI Kebakaran dan Meledak di Tol Gempol, Serpihan Lukai Bapak dan Anak

Hukum & Kriminal · 8 Jun 2023 15:58 WIB

Hendak Dikirim ke Lumajang, 14 Motor Bodong Diamankan di Probolinggo


					Sebanyak 14 motor yang diamankan dicek oleh polisi. Perbesar

Sebanyak 14 motor yang diamankan dicek oleh polisi.

Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan 14 unit motor yang diangkut sebuah truk pada Selasa (6/06/23). Motor-motor yang tidak dilengkapi surat-surat alias bodong tersebut hendak dikirim ke pemesan di Lumajang.

Pengamanan 14 motor tersebut bermula adanya laporan masyarakat, dan kecurigaan petugas terhadap sebuah truk berwarna kuning Nopol N 8981 UZ, yang melaju di jalan Tol Paspro. Kemudian setelah dikejar truk tersebut berhasil diberhentikan di KM 824 Jalur A Tol Paspro.

“Dari pemeriksaan tersebut, diketahui truk tersebut mengangkut 14 motor. Saat ditanya surat-suratnya, dua orang yang membawa truk tidak bisa menunjukkannya,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, Kamis (8/6/2023).

Dari temuan truk kemudian dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap 14 motor tersebut. Dari pemeriksaan tersebut 12 motor diangkut dari daerah Klender, Jakarta, sementara dua motor diangkut dari Pasuruan.

Selain itu juga dari pemeriksaan diketahui sejumlah motor tidak dilengkapi surat-surat. Beberapa motor kunci kontaknya dalam keadaan rusak.

Selain mengecek 14 motor, petugas juga memeriksa sopir bernama Wiwit dan kernek bernama Muhammad. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mengaku, 14 motor tersebut pesanan seorang warga berinisal N, warga Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

“Dari keterangannya, dua tersangka mengaku telah tiga kali mengirim motor kepada warga berinisial N. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 480 KUHP tindak pidana persengkongkolan dengan ancaman 4 tahun,” kata AKBP Wadi. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal