Menu

Mode Gelap
Peduli Gempa Tiris, Bupati Gus Haris Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan Ada Pengendara Mabuk, Dua Pemotor Adu Banteng di Kota Probolinggo, Satu Tewas Lupa Cabut Kunci Kontak Bikin Karyawan Barbershop di Kota Probolinggo Kehilangan Motor Sport Sebelum Tertangkap, Kawanan Maling Motor di Sentul Probolinggo Incar Tempat ini Gempa di Tiris Probolinggo Terjadi 64 Kali, Rusak 21 Rumah Dua Sekawan Maling Motor di Masjid Sentul Probolinggo Ternyata Spesialis Curanmor

Hukum & Kriminal · 8 Jun 2023 15:58 WIB

Hendak Dikirim ke Lumajang, 14 Motor Bodong Diamankan di Probolinggo


					Sebanyak 14 motor yang diamankan dicek oleh polisi. Perbesar

Sebanyak 14 motor yang diamankan dicek oleh polisi.

Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan 14 unit motor yang diangkut sebuah truk pada Selasa (6/06/23). Motor-motor yang tidak dilengkapi surat-surat alias bodong tersebut hendak dikirim ke pemesan di Lumajang.

Pengamanan 14 motor tersebut bermula adanya laporan masyarakat, dan kecurigaan petugas terhadap sebuah truk berwarna kuning Nopol N 8981 UZ, yang melaju di jalan Tol Paspro. Kemudian setelah dikejar truk tersebut berhasil diberhentikan di KM 824 Jalur A Tol Paspro.

“Dari pemeriksaan tersebut, diketahui truk tersebut mengangkut 14 motor. Saat ditanya surat-suratnya, dua orang yang membawa truk tidak bisa menunjukkannya,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, Kamis (8/6/2023).

Dari temuan truk kemudian dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap 14 motor tersebut. Dari pemeriksaan tersebut 12 motor diangkut dari daerah Klender, Jakarta, sementara dua motor diangkut dari Pasuruan.

Selain itu juga dari pemeriksaan diketahui sejumlah motor tidak dilengkapi surat-surat. Beberapa motor kunci kontaknya dalam keadaan rusak.

Selain mengecek 14 motor, petugas juga memeriksa sopir bernama Wiwit dan kernek bernama Muhammad. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mengaku, 14 motor tersebut pesanan seorang warga berinisal N, warga Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

“Dari keterangannya, dua tersangka mengaku telah tiga kali mengirim motor kepada warga berinisial N. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 480 KUHP tindak pidana persengkongkolan dengan ancaman 4 tahun,” kata AKBP Wadi. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lupa Cabut Kunci Kontak Bikin Karyawan Barbershop di Kota Probolinggo Kehilangan Motor Sport

19 Juli 2025 - 17:00 WIB

Sebelum Tertangkap, Kawanan Maling Motor di Sentul Probolinggo Incar Tempat ini

19 Juli 2025 - 16:11 WIB

Dua Sekawan Maling Motor di Masjid Sentul Probolinggo Ternyata Spesialis Curanmor

19 Juli 2025 - 14:20 WIB

Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap

18 Juli 2025 - 18:04 WIB

Motor Karyawan Cafe Digondol Maling, Pelaku Dua Sejoli yang Nyaru jadi Pembeli

18 Juli 2025 - 17:08 WIB

Beringas! Maling Gasak 2 Motor milik Jamaah Masjid di Kota Probolinggo

18 Juli 2025 - 07:37 WIB

Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu

17 Juli 2025 - 18:51 WIB

Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika

17 Juli 2025 - 09:52 WIB

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Trending di Hukum & Kriminal