Menu

Mode Gelap
Tragis! Bayi Baru Lahir Ditemukan Hanyut di Sungai Bedadung Jember Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas Libur Panjang Maulid Nabi, Polisi Tingkatkan Pengamanan di Area Wisata Gunung Bromo Pemkot Probolinggo Bergeming, Pastikan Even Hari Jadi Tetap Digelar di Stadion Bayuangga Grebek Gunungan Meriahkan Peringatan Maulid di Talangsari Jember

Hukum & Kriminal · 8 Jun 2023 15:58 WIB

Hendak Dikirim ke Lumajang, 14 Motor Bodong Diamankan di Probolinggo


					Sebanyak 14 motor yang diamankan dicek oleh polisi. Perbesar

Sebanyak 14 motor yang diamankan dicek oleh polisi.

Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan 14 unit motor yang diangkut sebuah truk pada Selasa (6/06/23). Motor-motor yang tidak dilengkapi surat-surat alias bodong tersebut hendak dikirim ke pemesan di Lumajang.

Pengamanan 14 motor tersebut bermula adanya laporan masyarakat, dan kecurigaan petugas terhadap sebuah truk berwarna kuning Nopol N 8981 UZ, yang melaju di jalan Tol Paspro. Kemudian setelah dikejar truk tersebut berhasil diberhentikan di KM 824 Jalur A Tol Paspro.

“Dari pemeriksaan tersebut, diketahui truk tersebut mengangkut 14 motor. Saat ditanya surat-suratnya, dua orang yang membawa truk tidak bisa menunjukkannya,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, Kamis (8/6/2023).

Dari temuan truk kemudian dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap 14 motor tersebut. Dari pemeriksaan tersebut 12 motor diangkut dari daerah Klender, Jakarta, sementara dua motor diangkut dari Pasuruan.

Selain itu juga dari pemeriksaan diketahui sejumlah motor tidak dilengkapi surat-surat. Beberapa motor kunci kontaknya dalam keadaan rusak.

Selain mengecek 14 motor, petugas juga memeriksa sopir bernama Wiwit dan kernek bernama Muhammad. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mengaku, 14 motor tersebut pesanan seorang warga berinisal N, warga Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

“Dari keterangannya, dua tersangka mengaku telah tiga kali mengirim motor kepada warga berinisial N. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 480 KUHP tindak pidana persengkongkolan dengan ancaman 4 tahun,” kata AKBP Wadi. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian

4 September 2025 - 12:59 WIB

Satreskrim Pasuruan Kota Bekuk 6 Pelaku Curanmor di 16 Lokasi

3 September 2025 - 17:46 WIB

Mobil Curian Ditemukan, Pemilik Berterima Kasih kepada Polres Lumajang

3 September 2025 - 15:54 WIB

Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi

3 September 2025 - 15:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal