Menu

Mode Gelap
Sidak Pembangunan Gedung Inspektorat, DPRD Kota Probolinggo Pesimis Pengerjaan Tepat Waktu Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan Tak Hanya Belanja, Gubernur Khofifah Bagikan Sembako untuk Pedagang Pasar Kemarau Basah Picu Risiko Banjir Lahar Semeru, Enam Kecamatan Masuk Zona Rawan Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak Perjuangan Ahmad Musaddad, Qari Tunanetra Asal Jember yang Tampil Memukau di MTQ XXXI Jatim

Kesehatan · 1 Jun 2023 16:03 WIB

Masuk Zona Merah LSD, Terkait Hewan Kurban Tunggu MUI 


					Masuk Zona Merah LSD, Terkait Hewan Kurban Tunggu MUI  Perbesar

Masuk Zona Merah LSD, Terkait Hewan Kurban Tunggu MUI 

Probolinggo – Kabupaten Probolinggo saat ini masuk dalam zona merah penyebaran penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) yang menyerang ternak. Setidaknya penyebarannya sudah terjadi di dua kecamatan, yakni Sumber dan Sumberasih.

“Jangankan tujuh, ada satu kasus positif saja sudah masuk zona merah. Di Jawa Timur sudah banyak yang zona merah,” kata Kepada Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Disperta setempat, drh. Nikolas Nuryulianto, Kamis (1/6/2023).

Niko panggilan akrab drh. Nikolas Nuryulianto mengatakan, penyakit LSD dapat menyebabkan perkembangan ternak terganggu dan juga akan menyebabkan bentol-bentol pada kulit hewan. Oleh sebab itu, salah satu antisipasinya dengan melakukan vaksin pada hewan, agar kekebalan tubuh hewan dapat terjaga.

“Antisipasi akan terus kami lakukan agar tidak semakin meluas. Selain dengan vaksin, petugas teknis yang di lapangan juga rutin memantau lalu lintas hewan yang datang dari luar,” katanya.

Niko menambahkan, antisipasi terhadap penyebaran LSD memang perlu diperketat. Soalnya, tak sampai sebulan lagi, Hari Raya Idul Adha.

Pada Idul Adha, pihaknya meyakini akan ada lonjakan permintaan daging. Sementara, hewan yang terkena LSD, kualitas dagingnya tidak baik untuk dikonsumsi.

“Tetapi untuk boleh tidaknya hewan yang terkena LSD dijadikan kurban dan dikonsumsi, kami menunggu keputusan dari MUI (Majelis Ulama Indonesia, Red.),” katanya.

Sementara itu, Sekretaris MUI setempat, Yasin mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum ada pembahasan terkait hukum hewan yang terserang LSD dijadikan kurban dan dikonsumsi.

“Yang LSD belum ada pembahasan, tapi memnag menjadi atensi jika sudah mewabah untuk dibahas,” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan