Menu

Mode Gelap
Akhirnya, Polisi Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka Laka Maut di Jalur Bromo Kasus Suami Tusuk Istri, Pelaku Mengaku Emosi Setelah Dituduh Memberi Uang ke Istri Kedua Kesal Ditanyai Motor yang Digadaikan, Suami di Pasuruan Kalap Tusuk Istri Siasati Balap Liar, Bupati Jember Canangkan Pembangunan Sirkuit di Kawasan Stadion JSG Satreskrim Lumajang Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bayeman Truk Pecah Ban Tabrak Dua Rumah dan Dua Mobil di Purwosari, Sopir Tewas

Hukum & Kriminal · 31 Mei 2023 13:49 WIB

Kades Wonorejo Pasuruan Ditangkap Polisi, Terjerat Penipuan Modus Gendam


					Ilustrasi tersangka penipuan modus gendam ditangkap polisi.  Perbesar

Ilustrasi tersangka penipuan modus gendam ditangkap polisi. 

Pasuruan,- Anton Arif, Kepala Desa (Kades) Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, ditangkap aparat penegak hukum dari Polres Tuban atas dugaan telah melakukan gendam di sejumlah toko.

Penangkapan dilakukan setelah rekaman CCTV di salah satu toko skincare di Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, mengungkap tindak kriminal yang dilakukan Anton.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho menyebut, pihaknya belum bisa memberikan komentar terkait langkah yang akan diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan.

Pasalnya, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangasem untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kejadian itu.

“Kami masih menunggu laporan dari BPD Desa Karangasem terkait dengan kejadian tersebut,” kata Ridho Nugroho kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Diketahui, penangkapan terhadap Kepala Desa Karangasem, Anton Arif, dilakukan oleh Polres Tuban di salah satu masjid di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Senin (29/5/2023) malam.

Anton ditangkap atas tuduhan penipuan dengan modus gendam. Hasil penyelidikan awal polisi, mengungkap bahwa Anton diduga melakukan aksinya di dua lokasi, yaitu Kecamatan Tuban dan Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Atas perbuatannya, Anton Arif dikenakan pada pasal 378 KUHP terkait penipuan, dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Akhirnya, Polisi Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka Laka Maut di Jalur Bromo

22 September 2025 - 21:14 WIB

Kasus Suami Tusuk Istri, Pelaku Mengaku Emosi Setelah Dituduh Memberi Uang ke Istri Kedua

22 September 2025 - 21:01 WIB

Kesal Ditanyai Motor yang Digadaikan, Suami di Pasuruan Kalap Tusuk Istri

22 September 2025 - 19:59 WIB

Satreskrim Lumajang Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bayeman

22 September 2025 - 15:49 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Pos Kamling, Ternyata Sepasang Muda-mudi Dibawah Umur

22 September 2025 - 14:06 WIB

Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan

21 September 2025 - 18:37 WIB

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

20 September 2025 - 15:25 WIB

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal