Menu

Mode Gelap
Longsor Tutup Jalur Piket Nol KM 55 Lumajang, Hanya Bisa Dilalui Roda Dua Wagub Emil Dardak Soroti Kerusakan Tanggul Kebondeli Lumajang, begini Responsnya Penyisiran Amunisi Truk TNI Terbakar Dihentikan, Warga Diminta Tetap Waspada Libur Waisak, Ribuan Wisatawan Sesaki Wisata Gunung Bromo Pemkab Probolinggo Tegaskan Belum Pernah Keluarkan Rekomendasi Izin Penjualan Miras Ketahanan Pangan Desa Lumajang: Inovasi, Pelatihan dan Dana Desa Bersinergi

Hukum & Kriminal · 31 Mei 2023 13:49 WIB

Kades Wonorejo Pasuruan Ditangkap Polisi, Terjerat Penipuan Modus Gendam


					Ilustrasi tersangka penipuan modus gendam ditangkap polisi.  Perbesar

Ilustrasi tersangka penipuan modus gendam ditangkap polisi. 

Pasuruan,- Anton Arif, Kepala Desa (Kades) Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, ditangkap aparat penegak hukum dari Polres Tuban atas dugaan telah melakukan gendam di sejumlah toko.

Penangkapan dilakukan setelah rekaman CCTV di salah satu toko skincare di Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, mengungkap tindak kriminal yang dilakukan Anton.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho menyebut, pihaknya belum bisa memberikan komentar terkait langkah yang akan diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan.

Pasalnya, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangasem untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kejadian itu.

“Kami masih menunggu laporan dari BPD Desa Karangasem terkait dengan kejadian tersebut,” kata Ridho Nugroho kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Diketahui, penangkapan terhadap Kepala Desa Karangasem, Anton Arif, dilakukan oleh Polres Tuban di salah satu masjid di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Senin (29/5/2023) malam.

Anton ditangkap atas tuduhan penipuan dengan modus gendam. Hasil penyelidikan awal polisi, mengungkap bahwa Anton diduga melakukan aksinya di dua lokasi, yaitu Kecamatan Tuban dan Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Atas perbuatannya, Anton Arif dikenakan pada pasal 378 KUHP terkait penipuan, dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terlibat Pengeroyokan di Jalur Pantura, Dua Pemuda Diringkus Polisi

12 Mei 2025 - 13:42 WIB

Akademisi Desa Aparat Penegak Hukum Serius Berantas Miras di Probolinggo

11 Mei 2025 - 19:12 WIB

Desakan Pencopotan Kades Temenggungan Usai Tragedi Pesta Miras kian Menguat

11 Mei 2025 - 16:36 WIB

Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan

10 Mei 2025 - 18:54 WIB

Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai

10 Mei 2025 - 14:23 WIB

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal