Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 31 Mei 2023 14:49 WIB

Kades Diringkus Polisi atas Kasus Gendam, Pelayanan Desa Karangasem Pasuruan Tetap Normal


					NORMAL: Pelayanan di kantor Desa Karangasem, Kec. Wonorejo, Kab. Pasuruan normal meski kadesnya ditangkap polisi. (foto: Moh. Rois) Perbesar

NORMAL: Pelayanan di kantor Desa Karangasem, Kec. Wonorejo, Kab. Pasuruan normal meski kadesnya ditangkap polisi. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Meski kepala desanya ditangkap aparat Polres Tuban atas dugaan penipuan modus gendam, pelayanan di kantor Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan tetap berjalan.

Camat Wonorejo, Didik Suriyanto menjelaskan, meskipun Kepala Desa (Kades) Karangasem, Anton Arif, saat ini berada dalam tahanan, pelayanan di kantor desa tetap berlangsung sebagaimana biasanya.

“Soal pelayanan tetap berjalan, misalnya surat menyurat yang membutuhkan tanda tangan Kepala Desa, dapat dilakukan melalui sekretaris desa atas nama kades,” ujar Didik, Tabu (31/05/2023).

Menindaklanjuti peristiwa ini, Didik telah membuat laporan lisan kepada Bupati Pasuruan terkait penangkapan Kepala Desa Karangasem. “Kami sudah membuat laporan lisan ke Bupati,” kata Didik.

Diketahui, penangkapan terhadap Anton Arif dilakukan oleh Polres Tuban di salah satu masjid di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Senin (29/5/2023) malam. Anton ditangkap atas tuduhan penipuan dengan modus gendam.

Hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh Polres Tuban mengungkap bahwa Anton diduga melakukan aksi penipuan di dua lokasi, yaitu Kecamatan Tuban dan Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Atas perbuatannya, Anton Arif akan dikenakan pasal 378 KUHP terkait penipuan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.(*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal