Menu

Mode Gelap
Longsor Tutup Jalur Lumajang-Malang, Sistem Buka-Tutup Diberlakukan Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo Anggaran Zonk, Persipro 54 Diambang Kegagalan Ikuti Liga 4 Jawa Timur Harga Tembakau Kasturi Turun, Petani Lumajang Tetap Sumringah GMNI Jember Lurug Kantor DPRD, Desak Reformasi Polri hingga Transparansi DPR Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

Hukum & Kriminal · 31 Mei 2023 14:49 WIB

Kades Diringkus Polisi atas Kasus Gendam, Pelayanan Desa Karangasem Pasuruan Tetap Normal


					NORMAL: Pelayanan di kantor Desa Karangasem, Kec. Wonorejo, Kab. Pasuruan normal meski kadesnya ditangkap polisi. (foto: Moh. Rois) Perbesar

NORMAL: Pelayanan di kantor Desa Karangasem, Kec. Wonorejo, Kab. Pasuruan normal meski kadesnya ditangkap polisi. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Meski kepala desanya ditangkap aparat Polres Tuban atas dugaan penipuan modus gendam, pelayanan di kantor Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan tetap berjalan.

Camat Wonorejo, Didik Suriyanto menjelaskan, meskipun Kepala Desa (Kades) Karangasem, Anton Arif, saat ini berada dalam tahanan, pelayanan di kantor desa tetap berlangsung sebagaimana biasanya.

“Soal pelayanan tetap berjalan, misalnya surat menyurat yang membutuhkan tanda tangan Kepala Desa, dapat dilakukan melalui sekretaris desa atas nama kades,” ujar Didik, Tabu (31/05/2023).

Menindaklanjuti peristiwa ini, Didik telah membuat laporan lisan kepada Bupati Pasuruan terkait penangkapan Kepala Desa Karangasem. “Kami sudah membuat laporan lisan ke Bupati,” kata Didik.

Diketahui, penangkapan terhadap Anton Arif dilakukan oleh Polres Tuban di salah satu masjid di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Senin (29/5/2023) malam. Anton ditangkap atas tuduhan penipuan dengan modus gendam.

Hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh Polres Tuban mengungkap bahwa Anton diduga melakukan aksi penipuan di dua lokasi, yaitu Kecamatan Tuban dan Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Atas perbuatannya, Anton Arif akan dikenakan pasal 378 KUHP terkait penipuan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.(*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian

4 September 2025 - 12:59 WIB

Trending di Hukum & Kriminal