Menu

Mode Gelap
Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

Hukum & Kriminal · 30 Mei 2023 16:44 WIB

Sering Curi Motor di Kraksaan, Dua Warga Banyuanyar Ditangkap


					Sering Curi Motor di Kraksaan, Dua Warga Banyuanyar Ditangkap Perbesar

Sering Curi Motor di Kraksaan, Dua Warga Banyuanyar Ditangkap

Probolinggo – Dua orang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah Kraksaan akhirnya diringkus polisi. Setidaknya, terdapat dua titik yang sering menjadi target operasi dari keduanya yakni, di Alun-alun Kota Kraksaan dan SL Park di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kedua pelaku ialah Taufik Hidayat (35) dan Sunardi (39), keduanya adalah warga Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar. Mereka diringkus, saat terpergok melancarkan aksinya di alun-alun Kraksaan pada 14 Mei lalu.

“Pelaku sudah beberapa kali melakukan tindak pidana di wilayah Probolinggo. Dan keduanya tertangkap tangan saat melancarkan aksinya,” ujarnya.

Keduanya kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya diancam dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

“Diketahui keduanya sudah melakukan curanmor di tujuh TKP di wilayah Polres Probolinggo,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Kraksaan Kompol Sujianto menjelaskan, keduanya memang sering melakukan aksi pencurian di alun-alun Kraksaan dan SL Park. Di dua lokasi tersebut, polisi sudah mendapati tujuh informasi pencurian yang diteruskan dengan adanya enam laporan.

“Khusus keduanya memang sering beraksi di alun-alun dan SL Park. Tercatat ada enam yang kami kembangkan. Sedangkan satu kejadian lainnya tidak berlanjut ke laporan, yakni untuk kasus pencurian Honda CBR di SL Park, karena mungkin motor tersebut juga hasil tindak kejahatan,” katanya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal