Menu

Mode Gelap
Triathlon Sumbang 2 Medali Emas untuk Kontingen Kota Probolinggo di Porprov Jatim 2025 Baru Lima Gudang yang Siap Tampung Tembakau Petani, Pemkab Probolinggo Siapkan Sidak Rapat Paripurna DPRD Lumajang Bahas Raperda RPJMD dan Perubahan APBD 2025 Tanpa Riuh, Pemuda asal Tambakrejo Probolinggo Juarai Asian Muaythai Championship 2025 di Vietnam Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

Hukum & Kriminal · 27 Mei 2023 17:20 WIB

PDAM Lumajang Pecat 2 Karyawannya, Cak Thoriq: Itu Langkah Terbaik


					Bupati Lumajang, Thoriqul Haq. Perbesar

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.

Lumajang,- Bupati Lumajang Thoriqul Haq, angkat bicara soal pemecatan dua karyawan Perumdam Tirta Mahameru beberapa waktu lalu. Menurutnya, pemecatan yang dilakukan perumdam adalah langkah terbaik.

Sebab, kata Thoriq, kesalahan yang dilakukan eks karyawan sudah fatal. Beruntungnya, Perumdam Tirta Mahameru tidak melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.

“Itu ada unsur pidana loh ya, duitnya tidak disetorkan kepada perusahaan. Ini diberhentikan, itu pelanggaran berat,” kata Thoriq, Sabtu (27/5/23).

Ditanya apakah 2 eks karyawan itu sudah diberi peringatan tertulis atas perbuatannya sebelum dipeca, cak Thoriq menegaskan, manajemen perumdam sudah melakukan namun ditolak.

Pada saat ini, ditegaskan Cak Thoriq, Perumdam Tirta Mahameru sudah mengambil keputusan yang tepat dengan mengeluarkan dua karyawan nakal tersebut.

“Kalau manajemen ini mau melaporkan ke polisi sangatlah mudah, apalagi dia mengakui kesalahannya, termasuk menjual kaporit milik perusahaan. Hasil pemeriksaan inspektorat, mereka mengakui perbuatannya, di BAP-nya sudah jelas,” urainya.

Sebagaiman diberitakan, PDAM Lumajang memberhentikan secara tidak dengan hormat dua karyawannya, M. Rudi Hartono dan Yuli Rosvita.

Keduanya dinilai telah melakukan pelanggaran berat lantaran menggelapkan uang perusahaan. Modusnya, uang setoran pelanggan masuk kantong pribadi tanpa ada pemberitahuan kepada perusahaan. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rapat Paripurna DPRD Lumajang Bahas Raperda RPJMD dan Perubahan APBD 2025

30 Juni 2025 - 17:29 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Ribuan Tenaga Honorer Tidak Lolos Seleksi PPPK, Anggota DPRD Kota Probolinggo ini Beri Solusi Begini

28 Juni 2025 - 19:11 WIB

Gus Fawait Blusukan di Kecamatan Silo, Janji Perjuangkan Pupuk untuk Petani Kopi

28 Juni 2025 - 16:39 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Ngantor di Desa, Bupati Jember Salurkan Pompa Air bagi Petani

28 Juni 2025 - 13:30 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal