RDP antara Komisi 3, LKSA, dan sejumlah dinas terkait.

DPRD dan LKSA Bahas BPJS Kesehatan dan Bantuan Pendidikan bagi Anak Asuh

Probolinggo – Komisi 3 DPRR Kota Probolinggo, pada Kamis pagi (25/05/23) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Kesejahteraan Sosial Anak. Dalam RDP ini, Forum Kesejahteraan Sosial Anak meminta agar Pemerintah Kota Probolinggo melayani BPJS Kesehatan hingga bantuan pendidikan bagi anak asuh.

Selain dihadiri Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo, serta 13 LKSA, RDP ini juga dihadiri Dinas Sosial, Bagian Kesra, serja sejumlah OPD terkait.

Mengawali RDP, Ketua Forum Kesejahteraan Sosial Anak Kota Probolinggo (FKSA), Sanip mengatakan, di FKSA Kota Probolinggo ini terdapat total 13 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang tersebar di Kota Probolinggo. Kedatangan FKSA ini untuk meminta sejumlah bantuan kepada pemerintah.

Bantuan tersebut di antaranya, BPJS Kesehatan bagi anak asuh di 13 LKSA, beasiswa pendidikan bagi anak asuh, kebutuhan makan untuk anak asuh, hingga bantuan untuk infrastuktur LKSA.

“Selain permintaan bantuan tersebut, karena di kota sudah terbentuk Forum Kesejahteraan Sosial Anak (FKSA) maka kami juga meminta kantor sekretariat serta mobil operasional,” ujar Sanip.

Pengajuan permintaan bantuan ini selain selama ini kebutuhan anak asuh masih didapat dari donatur, juga berkaca dari sejumlah daerah yang mana kebutuhan anak asuh di LKSA ini dilayani dari pemerintah.

“Kami berharap pemerintah ini hadir untuk dapat memenuhi kebutuhan anak asuh di 13 LKSA. Sehingga kebutuhan 13 LKSA ini dapat menjadi lebih ringan,” imbuh Sanip.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Sosial Kota Probolinggo, Rey Suwigtyo mengatakan, terkait apa yang diminta oleh FKSA ini, Dinas Sosial mengacu pada peraturan di atasnya, yang mana anak asuh atau bagi anak telantar yang berada di dalam LKSA atau panti asuhan khususnya permakanan (kebutuhan makan) dibantu atau dilayani pemerintah provinsi.

Baca Juga  Stok Solar Kosong, Pembeli di SPBU ‘Balik Kucing’

Sedangkan bagi anak asuh atau anak telantar yang tinggal di luar LKSA atau panti asuhan, permakanan dibantu atau dilayani oleh pemerintah daerah. Dan hingga saat ini Dinas Sosial telah memberikan bantuan permakanan, baik beras, hingga bantuan makanan lain kepada anak asuh, atau anak yatim yang tinggal di luar LKSA.

“Terkait BPJS Kesehatan, dan oendidikan, FKSA untuk segera berkoordinasi baik ke Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan, karena kewenangannya ada di dua instansi tersebut, dan Pemerintah Kota Probolinggo sendiri memiliki program, dan mudah-mudahan dengan program itu anak asuh yang ada di LKSA bisa mendapat BPJS Kesehatan melalui Kartu Pendalungan dan pendidikan gratis,” ujarnya.

Namun tentunya baik BPJS Kesehatan yang melalui program UCH melalui Dinas Kesehatan dan pendidikan gratis ini dikhususkan bagi warga Kota Probolinggo. Sedangkan bagi pendidikan gratis khusus siswa yang bersekolah di sekolah swasta dapat melalui Dapodik di Dinas Pendidikan.

Sementara terkait permintaan bantuan pembanguan infrastuktur serta kantor sekretariat dan kendaraan operasional, mantan Kepala Bappeda Kota Probolinggo ini menyarankan agar FKSA mengajukannya melalui musrembang, atau sejenisnya sehingga mekanismenya melalui hibah.

“Saran saya FKSA ini segera berkomunikasi dengan dua dinas tersebut. Sedangkan untuk infrastuktur dan kendaraan operasional melalui mekanisme hibah dengan mekanisme musrembang atau sejenisnya,” imbuhnya.

Sementara, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo, Agus Riyanto mengatakan, terkait permintaan bantuan ini sebenarnya sudah tersentuh namun belum merata sehingga perlu komunikasi lebih lanjut antara FKSA dengan instansi tersebut.

“Terkait hal ini kami akan kembali menggelar RDP dengan FKSA, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Baznas, serta Dinas Sosial, sehingga ke depan Dinas Sosial ini dapat menjadi koordinator LKSA Kota Probolinggo dengan Pemerintah Kota Probolinggo,” ujarnya. (*)

Baca Juga  Terapkan Isoter, Pemkot Probolinggo Rekrut Relawan Covid-19

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Pemkot Probolinggo Larang ASN Mudik Gunakan Mobil Dinas

Probolinggo,- Pemerintah Kota Probolinggo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan di …