Menu

Mode Gelap
Hunian Warga Binaan Rutan Kraksaan Digeledah, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan Lansia di Puger Jember Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Gedung Direhabilitasi, Dispendukcapil Jember Alihkan Layanan ke Kecamatan dan Aplikasi Online Bi-bi-bi dan Ketan Kratok Direkomendasikan jadi Warisan Budaya Takbenda asal Kota Probolinggo Gerakan Sosial, Jurnalis Santuni Bocah Penderita Sindrom Proteus di Bago Probolinggo Kecelakaan Maut di Rejoso Pasuruan, Pengendara Motor Tewas

Hukum & Kriminal · 17 Mei 2023 18:14 WIB

Pasca Tujuh Penenggak Tewas, Polres Gerebek Miras di Plaza Bangil


					Pasca Tujuh Penenggak Tewas, Polres Gerebek Miras di Plaza Bangil Perbesar

Pasuruan, – Polres Pasuruan menggerebek dua toko penjual minuman keras (miras) di wilayah Bangil salah satunya, di Plaza Bangil, Selasa (16/5/2023) malam. Penggerebekan itu dilakuan setelah terjadi insiden tragis yang menewaskan tujuh orang dan tiga orang kritis diduga akibat miras.

“Informasi yang kami peroleh, sumber miras berbahaya ini berasal dari toko yang kami gerebek. Toko milik E dan R. Dua toko ini berada di wilayah Bangil. Jadi sudah ada dua titik kami datangi,” ungkap Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Rabu (17/5/2023).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan beberapa jenis miras yang diduga mengandung bahan berbahaya. Sebagai tindakan penyelidikan lebih lanjut, petugas Polres Pasuruan menyita miras tersebut.

“Di toko tersebut ditemukan beberapa jenis minuman keras dan sudah kami sita untuk memastikan apakah sesuai dengan barang bukti yang sudah kami sita sebelumnya, yaitu botol-botol minuman bekas yang sudah diminum korban,” kata AKBP Bayu.

Kapolres juga mengungkapkan, pemilik toko atau penjual telah mengakui, bahwa dia menjual miras kepada salah satu korban. “Kami telah mendapatkan keterangan dari pemilik toko atau penjual yang membenarkan bahwa dia menjual minuman kepada salah satu korban,” ujarnya.

Meskipun begitu, hingga saat ini Polres Pasuruan belum menentukan tersangka terkait miras maut itu. Memurut kapolres, untuk mentukan status seseorang menjadi tersangka harus diperoleh alat bukti yang cukup. “Saat ini semuanya berstatus sebagai saksi,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hunian Warga Binaan Rutan Kraksaan Digeledah, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

14 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Lansia di Puger Jember Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

13 Oktober 2025 - 21:48 WIB

Hasil Autopsi, Tersangka Pencurian Sapi di Lumajang Tewas Akibat Asam Lambung, Bukan Penganiayaan

13 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Pasca Serangan ke Polres Lumajang, Polisi Sempat Tangkap 18 Orang Warga

13 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Pasca Penyerangan Mapolres Lumajang, Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Terduga Maling Sapi

13 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Serang Mapolres Lumajang, Keluarga Terduga Maling Sapi: Kami Tidak Terima Rudi Meninggal

13 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Kerabatnya Tewas usai Ditangkap Polisi, Warga Serang Mapolres Lumajang

13 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Jaringan Narkoba Keluarga di Jember Terbongkar, Ibu dan Anak Ditangkap Polisi

10 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Curi HP Milik Jamaah Salat, Residivis di Lumajang Ditangkap

9 Oktober 2025 - 14:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal