Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Politik · 15 Mei 2023 17:41 WIB

Pendaftatan Ditutup, KPU Pastikan Partai Garuda Tak Bisa Ikut Pileg Probolinggo


					Konpres KPU pada penerimaan berkas lalu. Perbesar

Konpres KPU pada penerimaan berkas lalu.

Probolinggo – Sebanyak 18 partai di Kabupaten Probolinggo telah mendaftarkan Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD)-nya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Namun, hingga hari terakhir pada Minggu (14/5/2023), hanya 15 pertai yang dinyatakan lengkap.

Komisioner KPU setempat Aliwafa mengatakan, Partai Garuda dipastikan tidak akan bisa berkontestasi dalam pemilihan legislatif di Kabupaten Probolinggo pada Pemilu 2024 mendatang. Pasalnya, berkas-berkas dari BCAD parpol tersebut tidak dilengkapi persyaratan.

“Kami kembalikan karena tidak lengkap, jadi sudah tidak bisa ikut,” katanya, Senin (15/5/2023).

Ia menambahkan, pada saat melakukan pendaftaran, Partai Garuda mendaftarkan 15 kadernya sebagai calon. Namun, berkas yang diajukan tidak lengkap.

“Berkasnya tidak lengkap, seperti dokumen B pencalonan dan dokumen B daftar calon itu tidak ada. Dan lagi, sekretaris partainya juga tidak ada pada saat mendaftar,” terangnya.

Berbeda dengan Partai Garuda yang dipastikan tidak bisa mengikuti kontestasi, Pendaftaran BCAD Partai Buruh dan Partai Gelora diterima dengan syarat oleh KPU setempat. Pasalnya, terdapat berkas yang masih memerlukan perbaikan.

“Untuk Partai Buruh BCAD yang didaftatkan ada 32, sedangkan yang Partai Gelora ada 48. Namun keduanya kami terima dengan syarat,” paparnya.

Ali pun tidak bisa memastikan kedua partai ini bisa mengikuti Pemilu atau tidak. Yang jelas, kedua partai ini memiliki dua kali 24 jam untuk melakukan perbaikan berkas.

“Keputusannya bagaimana akan ditentukan kemudian,” ujarnya.

Sementara itu, 15 partai yang sudah dinyatakan lengkap oleh KPU setempat adalah:
1. PKB
2. Partai Gerindra
3. PDI-Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. PKS
7. PKN
8. Partai Hanura
9. Partai Ummat
10. PAN
11. PBB
12. Partai Demokrat
13. PSI
14. Perindo
15. PPP. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publiaher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Trending di Politik