Menu

Mode Gelap
Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025 Diduga Ayan Kambuh Saat Berkendara, Pemotor di Pasuruan Tewas Tabrak Rumah Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

Pemerintahan · 9 Mei 2023 16:59 WIB

Dewan Apresiasi Langkah Pemkab Lumajang Terapkan E-Pajak Pasir


					Ketua Komisi C DPRD Lumajang, H. Suwarno. Perbesar

Ketua Komisi C DPRD Lumajang, H. Suwarno.

Lumajang,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Lumajang mendukung langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat yang bakal menerapkan e-Pajak Pasir. Hal itu disampaikan Ketua Komisi C, Suwarno.

Menurutnya, dengan adanya e-pajak pasir, akan memudahkan Pemkab Lumajang untuk mengantisipasi adanya pemalsuan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), yang selama ini kerap terjadi.

“Tentunya, saya sangat mendukung penuh Pemkab Lumajang, agar pendapatan asli daerah (PAD) Lumajang bisa terus bertambah,” kata Suwarno saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Selasa (9/5/2023).

Pemkab Lumajang, dijelaskan Suwarno, harus mengambil langkah-langkah yang jitu untuk meminimalisir potensi pemalsuan surat keterangan asal barang (SKAB). Salah satunya, melalui e-pajak pasir.

“Hal itu harus dilakukan agar potensi kebocoran bisa diantisipasi, dan PAD Lumajang dari sektor pasir akan tergarap dengan maksimal untuk pembangunan daerah,” papar dia.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang, Endhi Setyo Arifianto menyampaikan, penerapan e-pajak pasir bertujuan untuk memudahkan para sopir truk mengontrol pembayaran pajak pasir.

Sejatinya, imbuh Endhi, pembayaran pajak pasir hampir sama dengan sebelumnya. Hanya saja, yang berbeda adalah media pembayaran yang saat ini menggunakan e-pajak.

Pra sopir truk pasir bisa melakukan pembayaran dengan men-scan barcode yang ada di portal pembayaran pajak. Dengan menggunakan barcode ini, proses pembayaran sangat cepat dan mudah.

“Setelah sopir membayar, uang yang dibayar ini akan masuk di RKUD. Para sopir jangan khawatir, semua pembayaran akan tercantum dan sudah dipastikan akan tercatat di sistem ini,” beber Endhi. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Selokambang Kritis: Potensi Besar, Pengelolaan Masih Minim

17 Juni 2025 - 14:14 WIB

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Trending di Pemerintahan