Menu

Mode Gelap
Pusat Kuliner GOR A. Yani Dibuka, Dishub Siapkan Skema Parkir untuk Dongkrak PAD Kado HUT Kemerdekaan, Bandara Notohadinegoro Jember Akan Kembali Layani Penerbangan Dikira Hilang, Nelayan di Pasuruan Ditemukan Selamat di Perairan Madura Musim Kemarau, BPBD Pasuruan Suplai Air dan Tambah Tandon Baru Tindaklanjuti Keluhan Warga, DPRD Lumajang Panggil Perusahaan dan Cek Perizinan Sebanyak 46 PMI Bermasalah, Pemkab Lumajang Latih via Jalur Resmi

Pemerintahan · 4 Mei 2023 15:59 WIB

PKL-Pemkot Bertemu, Seluruh PKL Minta Tetap Berjualan di Pujasera


					Protes PKL saat hendak ditertibkan oleh Satpol PP. Perbesar

Protes PKL saat hendak ditertibkan oleh Satpol PP.

Probolinggo – Setelah Satpol PP yang hendak menertibkan PKL yang berjualan di luar Pujasera alun-alun mendapat penolakan dari PKL dan ormas pemuda, Kamis (4/05/23) PKL dan ormas pemuda melakukan mediasi. Hasil mediasi, Pemkot tetap melarang PKL berjualan di pinggir jalan dan akan menampung PKL di Pujasera.

Mediasi digelar di ruang pertemuan bagian belakang kantor Walikota Probolinggo. Sayangnya, fullmediasi ini digelar tertutup untuk awak media.

Setelah mediasi, ketua paguyuban PKL, Munadi mengatakan, dalam pertemuan disampaikan jika masih ada PKL yang berjualan di atas dan di bawah maka pedagang tidak akan terima. Seharusnya, sesuai kesepakatan awal, hanya satu lantai saja yang digunakan.

“Jadi kami minta dalam pertemuan tersebut harus sesuai kesepakatan sebelumnya. Yakni, di atas digunakan pujasera, dan di bawah digunakan parkir. Jangan di atas dan di bawah digunakan pujasera,” ujarnya.

Sementara, terkait PKL yang tidak mendapat jatah di dalam pujasera, Munadi mengungkapkan, PKL tersebut akan tetap berjualan sembari Pemkot Probolinggo mencari solusi.

“Tadi kita sampaikan bahwa PKL yang tidak dapat jatah di pujasera untuk tetap berjualan sembari walikota mencarikan solusi bagi PKL ini,” imbuh Munadi.

Sementara, Walikota Habib Hadi Zainal Abidin mengatakan, pemkot tetap berpihak kepada PKL. Regulasi dan aturan tetap harus di tegakkan. Namun jika ada perda yang tidak sesuai, maka pihak PKL disarankan minta ke dewan untuk membahas perdanya kembali.

“Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2011, dan Perda Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penataan PKL menjadi landasan kami untuk melakukan apa yang sudah ada termasuk penataan PKL untuk berjualan di dalam pujasera,” ujarnya.

Salah satu solusi untuk menampung PKL berjualan ini yakni dengan mencari tanah aset Pemkot Probolinggo atau aset jajaran samping yang dekat alun alun, namun tentunya akan dikomunikasikan kepada PKL.

“Jadi untuk PKL akan kami tempatkan di pujasera baik lantai atas maupun lantai bawah sesuai data jumlah PKL yang terdata. Dan untuk parkir liar, sesuai perda, tetap akan kami tertibkan,” ujar walikota.

Namun tentunya, area sekitar alun-aun di luar pujasera harus steril PKL. Maka dari itu Satpol PP harus terus menegakkan perda tersebut.

“Kami minta Satpol PP untuk terus melakukan penegakan perda sehingga area sekitar alun-alun di luar pujasera steril PKL,” imbuhnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tindaklanjuti Keluhan Warga, DPRD Lumajang Panggil Perusahaan dan Cek Perizinan

13 Agustus 2025 - 16:11 WIB

Sebanyak 46 PMI Bermasalah, Pemkab Lumajang Latih via Jalur Resmi

13 Agustus 2025 - 15:37 WIB

Lumajang Terapkan Retribusi TKA, Dorong Penguatan PAD dari Sektor Ketenagakerjaan

13 Agustus 2025 - 14:36 WIB

Cegah Krisis Energi, Pemkab Lumajang Genjot Pasokan Gas LPG 3 Kg

13 Agustus 2025 - 14:01 WIB

Disetujui Kemenhub, Stasiun Klakah Resmi Berganti Nama Jadi Stasiun Lumajang

12 Agustus 2025 - 15:31 WIB

Harga Jual Turun, Pemkab-DPRD Probolinggo Sidak Gudang Tembakau di Paiton

11 Agustus 2025 - 20:21 WIB

Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polres Probolinggo Kota Dipecat

11 Agustus 2025 - 19:18 WIB

Revitalisasi Dilakukan Pekan Ketiga Agustus, Pemkot Probolinggo Mulai Tutup Alun-alun

11 Agustus 2025 - 15:20 WIB

Pemkot Probolinggo Bakal Sebar 58 CCTV, Telan Anggaran Rp175 Juta per Titik

9 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Trending di Pemerintahan