Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 18 Apr 2023 17:54 WIB

Angkut 2 Ton Pupuk Subsidi, Pikap di Pakuniran Dicegat Warga 


					DICEGAT: Pikap yang mengangkut pupuk subsidi sebanyak 2 ton dicegat warga. (foto: istimewa) Perbesar

DICEGAT: Pikap yang mengangkut pupuk subsidi sebanyak 2 ton dicegat warga. (foto: istimewa)

Pakuniran,- Warga Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, mencegat pikap berwarna hitam yang mengangkut pupuk subsidi diduga ilegal, Selasa (18/4/23) dini hari.

Informasi yang dihimpun, awalnya warga Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, mencurigai sebuah pikap bermuatan pupuk, yang melaju dari arah Utara menuju ke selatan.

Sesampainya di jalan raya Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, warga menghadang pikap dengan nomor polisi (nopol) N 9361 NL itu. Warga lantas mengarahkan kendaraan bak terbuka itu ke Polsek Pakuniran.

“Curiga muat pupuk ilegal, makanya kami langsung bawa ke polsek biar diperiksa sama polisi,” kata warga Desa Sogaan berinisial BN.

BN mengatakan, sopir mobil pikap tersebut bernama Ali yang mengaku warga Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran. Ia mengaku pupuk sebanyak 2 ton tersebut diambil dari Kabupaten Bondowoso untuk dikirim ke daerah Kotaanyar, dan Besuk.

“Ngakunya saat ditanya pupuk dari arak-arak Bondowoso mau dikirim ke Besuk sama Kotaanyar mas. Ya sekitar 2 ton lebih,” urainya.

Saat ini, sopir, kendaraan dan pupuk subsidi yang diyakini hendak diselewengkan, berada di Polsek Pakuniran.

Sementara itu, Kapolsek hingga Kanitreskrim Polsek Pakuniran saat dikonfirmasi, hingga saat ini belum memberikan keterangan apapun. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal