Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Hukum & Kriminal · 16 Apr 2023 06:08 WIB

Polisi Kembali Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Mayangan, 1 DPO


					TERTANGKAP: Polres Probolinggo Kota merilis penangkapan 2 pelaku pengeroyokan di Mayangan. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

TERTANGKAP: Polres Probolinggo Kota merilis penangkapan 2 pelaku pengeroyokan di Mayangan. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo Kota kembali membekuk 2 pelaku pengroyokan terhadap Agus Wahyudi (23), warga Dusun Kramat, Desa Ambulu, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, pada Sabtu (8/4/23) malam lalu.

Dua pelaku yang berhasil ditangkap, berinisial A-D (30) dan A-J (24), warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Keduanya diduga kuat ikut mengeroyok Agus Wahyudi.

“Dua pelaku yang kita tangkap ini berdasarkan hasil penyelidikan, perannya sama seperti pelaku sebelumnya yang kita tangkap terlebih dahulu, yakni menganiyaya korban,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani.

Motif pelaku menganiaya korban, jelas Kapolres, karena kesal terhadap korban yang sebelumnya melakukan aksi profokatif dengan bleyer-bleyer knalpot kendaraan di sekitar TKP.

Selain itu, korban juga sebelumnya diketahui warga menganiaya warga Kelurahan Mayangan yang masih dibawah umur, inisial S-A (17).

Dari perbuatan A-W itulah, kemudian empat orang menganiaya korban. Dilain pihak, korban penganiyayaan oleh A-W saat ini juga sudah melapor ke Polres Probolinggo Kota.

“Jadi saat ini, baik A-W menjadi korban, maupun A-W menjadi terlapor, tetap kita kenakan proses hukum. Dua pelaku yang saat ini kita tangkap, dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara,” imbuh AKBP Wadi.

Dengan ditangkapnya A-D (30) dan A-J, kini polisi telah meringkus 3 orang pelaku. Sebelumnya satu pelaku dengan inisiak W (26) telah berhasil diringkus, pekan lalu.

Sementara satu pelaku lain, ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Probolinggo Kota. (*)

 

Editor Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal