Menu

Mode Gelap
Miris! Jalan Rusak di Plalangan Jember Baru Diperbaiki setelah 20 Tahun Fenomena Penahanan Ijazah Karyawan, Disperinaker: Zero Kasus di Kota Probolinggo Bupati Jember Ajukan Bantuan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin, ini Kata PLN Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan Kecelakaan Beruntun di Semambung, Dump Truck Seruduk Motor di Lampu Merah Menikmati Gurihnya Ketan Kratok, Jajanan khas Kota Probolinggo

Hukum & Kriminal · 16 Apr 2023 15:36 WIB

Buat Video Provokasi, 4 Pemuda Diringkus Polres Probolinggo Kota


					RILIS: Kapolres Probolinggo Kota dan Dandim 0820 Probolinggo merilis 4 pemuda pembuat video. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

RILIS: Kapolres Probolinggo Kota dan Dandim 0820 Probolinggo merilis 4 pemuda pembuat video. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Beberapa hari pasca kejadian kasus tawuran puluhan pemuda di Simpang Lima, Mayangan, Kota Probolinggo, Sabtu (8/04/23) lalu, muncul video provokatif yang menunjukkan sejumlah pemuda membawa senjata tajam (sajam) dan berkata-kata menantang.

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota pun langsung bergerak dengan menangkap empat remaja yang berada di dalam video tersebut.

Empat remaja yang diamankan berinisial, MC (30), PS (17), yang keduanya warga Desa Sepohgembol, Kecamatan Wonomerto. Juga FE (24) dan SD (23), keduanya warga Kelurahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan.

Sebelumnya, keempat remaja ini pada Jumat (14/04/23) lalu, membuat video yang kemudian viral di media sosial (medsos).

Dalam satu dari dua video berdurasi 11 detik tersebut, menunjukkan tiga remaja memegang senjata tajam. Dan secara bergantian mereka berucap, ‘Angkuh orang Mayangan ini, sekarang ini musuhnya’,

“Agar video tersebut tidak melebar dan menjadi provokasi maka kita kemudian melakukan penyelidikan, dan hasilnya. Awalnya, ada sembilan orang yang diamankan, dan setelah dilakukan pembuktian barulah empat pemuda ini ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, Minggu (16/4/2023).

Keempat remaja mengaku, tidak ada maksud khusus dalam membuat video ini, hanya iseng. Namun demikian, petugas masih mendalami apakah ada motif lain yakni membalas dendam setelah kejadian pada Sabtu malam kemarin.

Selain empat remaja, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam seperti, celurit, samurai, kapak, serta beberapa buah ponsel.

“Maka atas perbuatannya, membuat video yang meresahkan tersebut, keempat pemuda ini kami kenakan pasal 45A, UU Nomor 19, Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara,” imbuh AKBP Wadi.  (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan

10 Mei 2025 - 18:54 WIB

Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai

10 Mei 2025 - 14:23 WIB

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Ditabrak Saat Menyeberang, Siswa SD di Pasuruan Tewas, Pelaku Kabur

9 Mei 2025 - 16:10 WIB

Polres Probolinggo Bentuk Tim Gabungan Usut Tragedi Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

9 Mei 2025 - 14:34 WIB

Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban

9 Mei 2025 - 09:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal