Menu

Mode Gelap
Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

Pemerintahan · 13 Apr 2023 16:25 WIB

Survei KPK Rendah, Pemkab Probolinggo Larang Mobdin Dipakai Mudik


					Sekda Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

Sekda Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo – Mobil dinas (mobdin) merupakan kendaraan yang seharusnya hanya digunakan untuk pekerjaan dinas.

Sehingga, penggunaan mobdin di luar kedinasan tidak dapat dibenarkan. Hal ini lah yang membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melarang para pegawainya untuk menggunakan mobdin untuk lebaran.

“Mobil dinas itu memang tidak bisa dipakai untuk hal pribadi, artinya di luar kedinasan. Seperti lebaran ini dilarang menggunakan mobil dinas,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Ugas Irwanto, Kamis (13/4/2023).

Selain hal tersebut sekda menjelaskan, dalam pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penggunaan mobdin di Kabupaten Probolinggo memang kurang memuaskan. Sehingga, perlu adanya langkah-langkah pasti untuk memperbaiki hal tersebut, salah satunya ialah melarang penggunaan mobil dinas untuk kegiatan mudik.

“Survei KPK untuk kami, terkait mobil dinas itu rendah, ini KPK sendiri yang menilai,” katanya.

Oleh sebabnya, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi bagi pegawai yang tetap menggunakan mobdin pada arus mudik nanti. Mulai dari sanksi peneguran, hingga dengan penahanan mobil.

“Pasti lah ada sanksi. Termasuk laporan ke KPK, karena apa yang kami lakukan itu dilaporkan. Semuanya dilaporkan, termasuk urusan mobil dinas ini,” ujarnya.

Ia menyebut, untuk menandai mobdin yang digunakan pegawai setempat, pihaknya sudah jauh-jauh hari menyosialisasikan pemasangan stiker bergambar bupati. Sehingga, akan terlihat jelas pegawai yang tetap menggunakan kendaraan dinasnya pada lebaran nanti.

“Kalau mobil ada stiker gambar wakil bupati kan sudah tidak berani nanti dipakai di luar dinas,” paparnya.

Selain itu, Ugas menjelaskan, pihaknya juga sudah menyiapkan lokasi parkir mobil dinas yang akan ditinggal mudik pegawai yang diamanahi. Sehingga, tidak ada lagi alasan bagi pegawai untuk menggunakan mobdin pada lebaran nanti.

“Silakan parkir, kami sediakan tempat di kompleks kantor bupati, MPP (Mall Pelayanan Publik, Red.), kantor Dinas Kepemudaan, Olah raga dan Pariwisata, termasuk juga di kantor Dishub (Dinas Perhubungan, Red.),” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan