Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Pemerintahan · 13 Apr 2023 16:25 WIB

Survei KPK Rendah, Pemkab Probolinggo Larang Mobdin Dipakai Mudik


					Sekda Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

Sekda Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo – Mobil dinas (mobdin) merupakan kendaraan yang seharusnya hanya digunakan untuk pekerjaan dinas.

Sehingga, penggunaan mobdin di luar kedinasan tidak dapat dibenarkan. Hal ini lah yang membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melarang para pegawainya untuk menggunakan mobdin untuk lebaran.

“Mobil dinas itu memang tidak bisa dipakai untuk hal pribadi, artinya di luar kedinasan. Seperti lebaran ini dilarang menggunakan mobil dinas,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Ugas Irwanto, Kamis (13/4/2023).

Selain hal tersebut sekda menjelaskan, dalam pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penggunaan mobdin di Kabupaten Probolinggo memang kurang memuaskan. Sehingga, perlu adanya langkah-langkah pasti untuk memperbaiki hal tersebut, salah satunya ialah melarang penggunaan mobil dinas untuk kegiatan mudik.

“Survei KPK untuk kami, terkait mobil dinas itu rendah, ini KPK sendiri yang menilai,” katanya.

Oleh sebabnya, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi bagi pegawai yang tetap menggunakan mobdin pada arus mudik nanti. Mulai dari sanksi peneguran, hingga dengan penahanan mobil.

“Pasti lah ada sanksi. Termasuk laporan ke KPK, karena apa yang kami lakukan itu dilaporkan. Semuanya dilaporkan, termasuk urusan mobil dinas ini,” ujarnya.

Ia menyebut, untuk menandai mobdin yang digunakan pegawai setempat, pihaknya sudah jauh-jauh hari menyosialisasikan pemasangan stiker bergambar bupati. Sehingga, akan terlihat jelas pegawai yang tetap menggunakan kendaraan dinasnya pada lebaran nanti.

“Kalau mobil ada stiker gambar wakil bupati kan sudah tidak berani nanti dipakai di luar dinas,” paparnya.

Selain itu, Ugas menjelaskan, pihaknya juga sudah menyiapkan lokasi parkir mobil dinas yang akan ditinggal mudik pegawai yang diamanahi. Sehingga, tidak ada lagi alasan bagi pegawai untuk menggunakan mobdin pada lebaran nanti.

“Silakan parkir, kami sediakan tempat di kompleks kantor bupati, MPP (Mall Pelayanan Publik, Red.), kantor Dinas Kepemudaan, Olah raga dan Pariwisata, termasuk juga di kantor Dishub (Dinas Perhubungan, Red.),” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Trending di Pemerintahan