Menu

Mode Gelap
Sengketa Tanah di Sukoharjo Paksa DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap Dishub Jember Jamin Bandara Notohadinegoro Siap Sambut Penerbangan Perdana Banjir Lahar Semeru di Lumajang, Warga Sumberlangsep Terisolasi Ada Dugaan Penculikan Anak di Kota Probolinggo, Polisi Minta Warga Tidak Panik 5.606 Buruh Tembakau Lumajang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Berkat DBHCHT

Sosial · 12 Apr 2023 16:43 WIB

Disperinaker Kota Probolinggo Buka Posko Pengaduan THR


					Kepala Disperinaker Kota Probolinggo berada di ruangan yang digunakan untik pengaduan THR Perbesar

Kepala Disperinaker Kota Probolinggo berada di ruangan yang digunakan untik pengaduan THR

Probolinggo – Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Sampai saat ini, dari total 200 perusahaan yang ada di Kota Probolinggo, belum ada pengaduan terkait pembayaran THR.

Posko pengaduan THR ini berada di lingkup kantor Disperinaker, Jalan Slamet Riyadi, Kota Probolinggo telah di buka sejak Jumat kemarin (7/04/2023).

Kepala Disperinaker, Budi Wirawan mengatakan, posko pengaduan THR ini buka saat jam kerja mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. Selain itu pihaknya juga membuka pengaduan melalui nomer Whatsapp 0895630524987 dan 082231556062.

“Selain membuka posko pengaduan, kami telah menyebar Surat Edaran Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zaenal Abidin dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dengan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan,” ujarnya, Rabu (12/04/2023).

THR diberikan kepada pekerja dengan besaran minimal satu kali gaji dengan masa kerja minimal satu tahun. Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR yang diberikan secara proposional.

Tak hanya itu, dari 285 perusahaan di Kota Probolinggo, Disperinaker Kota Probolinggo telah melakukan sidak secara sampling ke 20 perusahaan. Hasilnya, lima perusahaan telah membayarkan THR kepada karyawannya, sementara sisanya akan membayarkan THR pada H-7 lebaran.

Namun demikian, jika nantinya ada perusahaan yang telat atau tidak membayarkan THR kepada karyawan, maka akan dikenakan sanksi denda 5 persen dari jumlah THR.

“Jadi untuk sanksi keterlambatan dan tidak membayarkan THR kepada karyawan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Denda ini akan dikelola untuk kesejahteraan pekerja dan buruh,” imbuh Budi. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ada Dugaan Penculikan Anak di Kota Probolinggo, Polisi Minta Warga Tidak Panik

10 September 2025 - 19:57 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Petakan Daerah Rawan Krisis Air Bersih

9 September 2025 - 15:30 WIB

Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini

2 September 2025 - 20:54 WIB

Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025

2 September 2025 - 18:45 WIB

Haul KH Abdul Hamid, Emil Dardak Serukan Jaga Persatuan dan Kedamaian

2 September 2025 - 16:35 WIB

Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44

1 September 2025 - 21:09 WIB

Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi

1 September 2025 - 20:14 WIB

PT. KAI Daop 9 Jember Eksekusi Aset Rumah Dinas di Kota Probolinggo, Diklaim Penghuni Sejak 2005

1 September 2025 - 17:52 WIB

Polres Pasuruan Gandeng Kepala Desa Jaga Kondusivitas

1 September 2025 - 17:42 WIB

Trending di Sosial